
Seorang pekerja proyek SMPN 12 Kota Bogor berada diujung lantai dua atap sekolah di atas ketinggian kurang lebih 20 meter tanpa mengenakan APD. (dok.beritainnews.com)
Kota Bogor, beritainews.com – Revitalisasi Pembangunan SMPN 12 Kota Bogor yang dikerjakan CV. Gunung Subang dengan Pagu Rp.2.130.037.835.00 melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari hasil pantauan beritainnews.com dilapangan nampak para pekerja dari cv tersebut tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), terlebih di tepi atap dengan ketinggian kurang lebih 20 meter yang kemungkinan bisa merenggut korban jiwa bila terjatuh, Jumat 25/9/26.

Menindaklanjuti temuan tersebut beritainnews.com mencoba mengkonfirmasi kepada para pihak terkait, yakni Arif dan Ade selalu pihak pelaksana dari CV. Gunung Subang melalui pesan WhatsApp dan tlp, namun sangat disayangkan mereka pihak pelaksana tidak merespon sama sekali perihal tersebut.

Lalu beritainnews.com juga menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herry Karnadi melaui WhatsApp, bahwa menurutnya memang pekerja harus selalu di ingetin dan mandornya juga kadang longgar pengawasannya ke pekerja.
“Pekerja hrs sll diingetin terus mmg. Mandornya jg kadang longgar pengawasannya ke pekerja,” ujarnya dalam pesan nya.
Menyikapi statement yang di sampaikan Kadisdik Herry Karnadi selaku PPK proyek tersebut, pihak beritainnews.com menyimpulkan bahwa pengawasan proyek SMPN 12 lalai dan tidak tegas dalam pengawasannya.
Padahal sebelumnya pada pada 21 juni 2025 telah terjadi peristiwa memilukan yang menimpa salah satu pekerja hingga meninggal dunia tertimbun tanah yang diakibatkan dari kelalalian kontraktor yang tidak ketat dalam pengawasan K3 nya, harusnya itu menjadi contoh berharga bagi para kontraktor, pengawas dan PPK agar hal itu tidak terjadi lagi.
Berdasarkan aturan ketat K3, pada Undang – Undang UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lebih spesifik dalam pasal-pasalnya, sebagai kewajiban perusahaan untuk menerapkan aturan K3 dalam setiap pelaksanaan proyek.
Sanksi pelanggaran K3 meliputi sanksi administratif (teguran, denda, penghentian sementara, pencabutan izin), dan sanksi pidana (denda hingga miliaran rupiah dan/atau pidana penjara) bagi perusahaan atau penanggung jawab yang melanggar aturan K3.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak pelaksana.
Red.
@beritainnews.com




