Beranda berita Terkait dugaan penipuan libatkan anggota DPRD Kota Bogor JA, Kuasa Hukum sampaikan...

Terkait dugaan penipuan libatkan anggota DPRD Kota Bogor JA, Kuasa Hukum sampaikan klarifikasi 

Kuasa Hukum JA, Munjin Sulaiman

 

Kota Bogor, beritainnews.com – Menanggapi memberitaan yang viral di beberapa media Sosial terkait adanya Dugaan kasus penipuan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD ) kota Bogor, inisial (JA). Dalam hal ini Munjin Sulaeman selaku kuasa hukum dari JA saat di Konfirmasi beritainnews.com Sabtu 19 September 2026 melalui WhatsApp, menyampaikan keterangan klarifikasi bahwa menurutnya perkara tersebut sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Adapun kata dia, penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang menjadi dasar pihaknya dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan. “Klien kami menghormati proses penegakan hukum. Namun demikian, kami memandang perlu meluruskan sejumlah hal agar perkara ini tidak dipahami semata-mata sebagai perkara pidana tanpa melihat terlebih dahulu hubungan hukum dan rangkaian transaksi yang melatar belakanginya,” Ujarnya.

Untuk posisi perkara jelas dia dalam pesannya, bahwa telah terbit Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026 atas nama pelapor Sdr. Wahjudi Tanudibrata dengan terlapor Sdr. Juhana, Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan SPDP Nomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini berawal dari hubungan kontraktual antara CV. Bankun Usaha Mandiri yang dipimpin Sdr. Juhana, dan PT. Restu Mahkota Karya Cibadak.

Lalu sambungnya, terkait pokok pembelaannya adalah terdapat hubungan hukum yang bersumber dari perjanjian. Dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk konsekuensi atas keterlambatan pembayaran.

“Kami mencatat bahwa Pasal 6 perjanjian mengatur denda keterlambatan sebesar 2% dari nilai SPK kendaraan dan mengatur adanya toleransi apabila terjadi keadaan Force Majeure,” ungkapnya.

Maka kata dia dengan adanya klausul-klausul kontraktual tersebut, terdapat dasar untuk terlebih dahulu menilai persoalan ini dalam kerangka hubungan perdata dan pelaksanaan perjanjian, tanpa mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan seluruh alat bukti.

Dia juga menyampaikan bahwa, terdapat permohonan penerbitan STNK dan BPKB untuk 10 unit kendaraan yang telah dilunasi. Namun sampai Legal Opinion dibuat, dokumen otentik tersebut belum diserahkan. Kondisi ini menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif dalam melihat keseluruhan hubungan hukum para pihak.

Serta lanjutnya, terdapat penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Rumah atas nama Juhana kepada PT. Restu Mahkota Karya berdasarkan tanda terima tertanggal 28 Oktober 2024. Bagi kami, fakta ini merupakan salah satu indikator bahwa terdapat upaya penyelesaian dan bentuk jaminan dalam hubungan hukum para pihak.

Sementara papar dia, terkait dua cek BCA bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Legal Opinion mencatat bahwa cek tersebut diberikan dalam konteks hubungan utang-piutang dan menurut posisi klien, kedua belah pihak mengetahui kondisi cek tersebut. Karena itu, konteks penerbitan cek dan pengetahuan para pihak perlu dinilai secara utuh, tidak hanya dari keberadaan cek secara formal.

“Kami meminta agar seluruh pihak tidak memberikan kesimpulan yang mendahului pembuktian. Klien kami siap memberikan keterangan, dokumen, dan bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk menjelaskan posisi,” pungkasnya dalam press rilis yang disampaikan nya.

 

Red.

Editor: Anwar S.