
Nampak Id Card yang di duga Bodong tersebut. (dok.istimewa)
Kota Bogor, beritainnews.com – Usai mencuatnya pemberitaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, inisial (AW) dengan Sekretaris Pribadinya (Sekpri) berinsial (I) hingga bergulir ke ranah hukum yang kini masih belum ada kejelasan atas perkara tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi publik.
Pasalnya dalam perkara ini menurut pengakuan (I) usai ditemui beritainnews.com di bogor pada sabtu 22/8/26, bahwa dirinya menjadi Sekpri (AW) pada 2025 hingga juli 2026 dan tidak pernah di gaji selama menjadi Sekpri (AW).
Selain itu yang menjadi sorotan publik lagi bahwa Sekpri (I) juga dibuatkan/dibekali Kartu Indentitas/idcard sebagai Sekretaris Kabag Hukum dan HAM berlogo Pemkot Bogor yang disertakan barkot Sekretaris Daerah Pemkot Bogor pada id card nya tersebut, adapun menurut pengakuan Sekpri (I) bahwa dirinya tidak pernah meminta dibuatkan kartu indentitas sebagai Sekertaris Kabag Hukum dan HAM.
Saat pihak beritainnews.com menelusuri untuk mengkonfirmasi terkait kartu indentitas milik Sekpri (I) tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, bahwa menurut Kepala Bidang (Kabid) Formasi, Data, dan Kesejahteraan (FDK) Ela P. bahwa pihaknya tidak tahu perihal id card tersebut, bahwa “Intinya yang bersangkutan (I) bukan pegawai Pemkot pa,” ‘dan tidak pernah tercatat di data BKPSDM Kota Bogor,” tegasnya.
Tidak cukup sampai disitu, tim investigasi beritainnews.com juga mengkonfirmasi ke pihak lainnya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bogor, Denny Mulyadi di balaikota Bogor pada Jum’at 21 Agustus 2026, namun sangat disayangkan saat Denny ditanya penerbitan kartu indentitas tersebut justru memilih bungkam dengan mengatakan “No Coment” dan hanya meminta pihak beritainnews.com bertanya kepada kepala BKDSDM, “Coba tanya ke pa Dani aja,” katanya.
Pada hari yang sama juga pihak beritainnews.com langsung mengkonfirmasi Dany, melalui chat WhatsApp, justru malah di suruh tanya ke Setda, Denny lagi, “Maaf, tanyain ke Setda pas buat itu ada surat resminya ga..”Maaf, BKPSDM hanya melayani terkait ASN saja, mulai pengadaan sampai pensiunnya.,” ujar kepala BKPSDM, Dani Rahadian melaui pesan WhatsApp nya.
Karena belum ada kejelasan yang pasti terkait hal itu, pihak beritainnews.com mencoba mengkonfirmasi perihal id card tersebut kepada terduga (AW) melalui WhatsApp, beliau (AW) hanya mengatakan “Tanyakan saja kepada (R) yang membuatnya” ujar (AW) dalam chat WhatsApp nya.
Adapun berinisial (R) ini adalah seorang pegawai bidang hukum dan HAM Pemkot Bogor, lalu saat (R) di hubungi beritainnews.com via WhatsApp untuk meminta bertemu konfirmasi perihal id card tersebut, dirinya enggan ditemui dan hanya mengatakan melalui WhatsApp nya, “kang punten saya tidak bisa memberikan informasi terkait ini mohon maaf krn sedang berproses di ranah hukum, ‘intinya saya hanya disuruh kabag untuk membuat ID Card ini di bulan november 2025,” ungkapnya.
Kesimpulan atas penelusuran terkait kartu indentitas bodong Pemkot Bogor tersebut masih menjadi pertanyaan, mengapa kartu indentitas berlogo Pemkot Bogor tersebut bisa sembarangan di cetak tanpa melalui mekanisme yang benar? dan mengapa pihak Pemkot tidak mengetahuinya, dimana pengawasan nya?, apakah kecolongan atau mengetahui tapi diam saja.
Padahal dalam peraturan perundangan undangan tentang aturan pembuatan kartu indentitas kepemerintahan bahwa tidak boleh dilakukan sembarang.
Pembuatan kartu identitas kepegawaian pemerintah secara tidak resmi atau mandiri tanpa melalui prosedur dan mekanisme instansi berwenang adalah perbuatan ilegal dan dilarang keras. Kartu resmi seperti Kartu Pegawai (Karpeg) atau ID card kedinasan hanya diterbitkan secara sah oleh lembaga resmi negara seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau unit kepegawaian instansi terkait.
Risiko dan Konsekuensi HukumTindak Pidana Pemalsuan Surat:
Tindakan membuat atau menggunakan kartu identitas palsu dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat atau dokumen resmi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Penyalahgunaan Atribut Negara:
Menggunakan identitas atau atribut pegawai pemerintah secara melawan hukum berpotensi disangkakan Pasal Penipuan atau Pencemaran Nama Baik Instansi jika dipakai untuk mengelabui masyarakat.
Sanksi Administratif/Pemecatan: Jika pembuat atau pengguna adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak di luar prosedur, pelaku terancam hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Maka perkara kartu identitas instansi pemerintah kota Bogor milik Sekpri (I) yang di duga palsu/bodong merupakan tindak pidana melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penyalahgunaan Wewenang dalam menerbitkan kartu identitas palsu instansi pemerintah untuk tujuan tertentu yang dikategorikan sebagai penipuan atau tindak pidana pencurian identitas.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari para pihak-pihak terkait.
Red.
@beritainnews.com




