
Nampak pekerja proyek revitalisasi gedung Pengadilan Negeri Kota Bogor tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) di ujung atas ketinggian dua lantai/Rooftop (Dok.beritainnews.com)
Kota Bogor, beritainnews.com – Proyek hibah pembangunan revitalisasi gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor melalui dana hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dikerjakan CV. Triya Kusumah dengan pagu anggaran senilai Rp 5.861.561.538.15 milyar melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Dari temuan investigasi media beritainnews.com, nampak sebagian para pekerja proyek tersebut tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) di atas ujung ketinggian dua lantai rata-rata atau Rooftop sekitar 15 meteran. Menyikapi temuan pelanggaran K3 tersebut, media beritainnews.com mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap proyek tersebut yakni, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Ahmad Irawan saat dihubungi melalui via WhatsApp terkait pelanggaran K3 tersebut, justru mengatakan hal yang mencengangangkan dengan menuliskan pesan dalam WhatsApp nya,
“Kalo dari kami sih sudah selalu mengingatkan, tp ya kadang tukangnya ya kadang dipake kadang tidak APD nya. Tp yang lebih penting sih progres pekerjaan nya positif,” katanya,
Menanggapi pesan tersebut pihak beritainnews sehingga menyimpulkan apa yang katakan Ahmad Irawan bahwa, “Progres lebih penting daripada Nyawa”,
Usai pernyataan dalam chatnya tersebut, Ahmad Irawan memberikan no kontak Ade Sumilar yang katanya pengawasan proyek tersebut.
Usai nomor kontak yang diberikan Ahmad Irawan tersebut dihubungi pihak beritainnews untuk konfirmasi, namun dalam pesan chat WhatsApp nya bahwa dirinya (Ade Sumilar) hanya bagian kontruksi dan dia hanya memberikan nomor kontak Konsultan Pengawas bernama Deden.
Mendapati nomor kontak tersebut pihak redaksi beritainnews mencoba menghubungi Konsultan Pengawas proyek yang bernama Deden tersebut, namun sangat disayangkan dirinya tidak menanggapi sama sekali beberapa pesan dan telpon dari pihak beritainnews.com.
Sebelumnya juga wartawan beritain telah menemui pelaksana dilokasi proyek tersebut, namun beliau malah mengarahkan ke Kepala Pengadilan perihal konfirmasi pemberitaan. Padahal pihak pengadilan hanya penerima manfaat yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statement terkait teknis dilapangan.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana dalam pasalnya mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lebih spesifik sebagai kewajiban perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut yang didalamnya terdapat sanksi administratif hingga pidana.
Namun dalam realisasi nya aturan K3 tidak menjadi suatu hal yang penting, sehingga pelanggarana K3 terus terjadi, salah satunya proyek hibah revitalisasi gedung Pengadilan Kota Bogor yang dikerjakan oleh CV. Triya Kusumah.
Adapun dalam hal ini media adalah lembaga independen selaku kontrol sosial sebagai corong yang turut mengawasi proyek pembangunan untuk kepentingan publik dan bangsa, sehingga kebijakan terhadap pembangunan dapat di awasi secara transparan dalam mencegah semua pelanggaran terhadap proyek proyek pembangunan yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD.
Faktanya banyak para pelaksana atau kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang justru nampak alergi terhadap kinerja kontrol sosial wartawan yang seolah dianggap menjadi pengganggu pencari kesalahan pada proyek. Padahal sudah jelas setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus ketat di awasi agar tidak menyimpang ataupun menyalahi spesifikasi pada proyek termasuk pelanggaran K3.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait dalam proyek hibah revitalisasi gedung Pengadilan Kota Bogor.
Red.
@beritainnews.com




