
Kota Bogor, beritainnews – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Walikota (Perwali) No.3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok serta Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2015 tentang Iklan Luar Ruangan, bahwa mengingat setiap bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok di wilayah Kota Bogor dilarang.
Namun sangat disayangkan menurut laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, bahwa didapati tempat hiburan malam V BAR Cafe mengabaikan Perda tersebut dan melanggar ketentuan yang berlaku, yakni memasang iklan rokok di cafe tersebut, selain itupun menurutnya ada dugaan V BAR Cafe juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C, hal itu nampak tersaji di meja pengunjung minuman beralkohol golongan B dan C.

Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Desta Lesmana dengan tegas mengecam tindakan V BAR Cafe yang masih memasang iklan/promosi produk rokok di area usahanya yang sudah jelas Pemerintah Kota Bogor melarang hal itu. ‘Terlebih adanya dugaan terkait penjualan minuman beralkohol di cafe tersebut.
“Ini bukan soal rokok atau tidak merokok. Ini soal kepatuhan hukum dan perlindungan anak muda Bogor dari paparan iklan rokok. Kota Bogor sudah berkomitmen jadi Kota Sehat. Masa ada cafe yang masih bandel pasang iklan rokok?” ungkap Desta di Bogor, Jumat 8/26.
Padahal menurutnya bahwa Pemerintah Kota Bogor sendiri sudah berulang kali menegaskan tidak bernegosiasi dengan industri tembakau. Bahkan kata dia Pemkot bogor pernah membatalkan kegiatan berskala internasional karena disponsori industri rokok.
Dalam perkara ini pihaknya menuntut Pemerintah Kota Bogor, melalui Dinas terkait, yakni Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Bogor agar segera menertibkan dan memberikan sanksi tegas kepada V BAR Cafe sesuai Perda yang berlaku.
Selain itu dia meminta kepada pihak terkait (Sapol PP) Kota Bogor untuk segera menurunkan semua atribut iklan rokok di Cafe V BAR tersebut dengan memberikan komitmen untuk tidak menerima sponsor dari industri tembakau.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Bogor untuk mematuhi Perda KTR dan tidak menjadikan anak muda sebagai target pasar rokok,
“Anak muda Bogor berhak dapat ruang nongkrong yang sehat, tanpa dipaksa lihat iklan rokok tiap hari. Jangan sampai demi keuntungan, kita gadaikan masa depan generasi muda Bogor, ‘Jadi buat apa ada Perda KTR bila tidak ada penindakan tegas terhadap para pelaku pengusaha yang masih ngeyel memasang iklan rokok,” Pungkasnya.
Red.
Editor: Anwar S.




