Polisi Ungkap Pelaku Pembunuh Notaris Asal Bogor

BeritainNews.com/ Jakarta, Pada akhirnya aparat kepolisian menangkap 6 pelaku pembunuh notaris asal Bogor yang mayatnya ditemukan terikat di sungai Citarum, Bekasi beberapa waktu lalu yang diantara pelakunya merupakan mantan sopir pribadi korban yang berinisial AWK. ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, pada konferensi pers, di jakarta Selasa 8 juli 2025.

Menurut Wira dari 6 yang diduga pelaku ini yakni, A alias W (30), AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49) dan TA alias KA (46). Salah satunya adalah supir korban.

“ Sementara ini motifnya ingin menguasai harta benda korban,” ungkap Kombes Wira.

Adapun menurut Wira, AWK dulunya adalah sopir korban yang merupakan sopir lepas yang bekerja pada korban sejak tahun 2021.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa AWK berkenalan dengan korban lewat istrinya yang dulu juga bekerja pada korban.
“Jika korban butuh supir, ya dia ( AWK ) ini dipanggil,” jelasnya.

Lebih jauh Wira memaparkan, AWK pada awalnya menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Lalu AWK juga mengajak A untuk ikut bersamanya menemui korban. “Pelaku dan korban lalu berkeliling dengan mobil milik korban,” paparnya.

Setelah beberapa jam berkeliling, sambung  Wira, pelaku dan korban beranjak pulang menuju kantor korban di daerah Bojonggede.

” Namun, sebelum tiba di kantor, pelaku mengeluarkan gunting dan menusuk korban, ” tegasnya.

Menurut Wira dalam keterangannya persnya, pelaku penusukan tersebut adalah A. Dia menusuk dada sebelah kanan korban dari arah belakang dengan menggunakan gunting yang kala itu korban duduk di bangku depan sebelah kiri, sedangkan pelaku duduk di bangku tengah tepat di belakang korban. Setelah menusuk korban, lalu A mengecek kondisi korbannya tersebut.

” Karena melihat korban masih bergerak atau masih hidup, pelaku kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih 15 menit, ” jelasnya.

Lalu setelah mengetahui korban tidak lagi bernyawa, menurut Wira kedua pelaku kemudian memindahkan korban ke kursi belakang. Mereka segera membawa korban ke rumah rekan pelaku berinisial H di daerah Cikarang, Bekasi.

Dan keesokan harinya, ketiga pelaku lalu membawa korban ke area bantaran Sungai Citarum sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada Rabu (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban ke Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat,
” Dan para pelaku melempar korban ke dalam kali Citarum, ” paparnya

Kemudian setelah upaya pencarian dilakukan, lanjut Wira, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama A alias W, AWK alias J, dan H di Kurnia Kost, Jalan Sroyo, Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara pada sekitar pukul 22.00 WIB petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama HS, dan WS alias I di Mall Ressinda Karawang Barat, Jawa Barat. Sementara pada Sabtu (05/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, TA alias KA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Pada kasus ini menurut Wira, para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

” Ancaman maksimal bisa sampai hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, ” tegas Wira * ( RED )

Editor : Anwar