Kota Bogor, beritainnews.com – Pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke 80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas ll A Paledang Bogor memberikan remisi kepada 560 warga binaan dan 13 narapidana diantaranya langsung mendapatkan kebebasan, Minggu 17/8/2025.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota, Jenal Mutaqin, dan Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Muchamad Mulyana, secara simbolis menyerahkan surat remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana kepada para warga binaan, proses penyerahan remisi inipun disaksikan perwakilan Forkopimwil dan Forkopimda.
Pada momen tersebut Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakn, “Setiap tahun, dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan di seluruh lapas di Indonesia. Di Kota Bogor, terdapat sekitar 560 warga binaan yang menerima remisi, dan 13 di antaranya langsung bebas hari ini.
“Selain mendapatkan remisi, mereka juga memperoleh akumulasi dari masa tahanan yang telah dijalani.” Tuturnya.
Lebih lanjut kata Dedie, bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi ini akan mengalami pengurangan masa tahanan minimal enam bulan yang diharapkan keringanan ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk memperbaiki diri.
“Harapannya, mereka yang sedang menjalani masa hukuman dapat berkelakuan baik, sehingga saat kembali ke masyarakat, mereka sudah lebih siap,” ujar Dedie Rachim.
Di waktu yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Muchamad Mulyana, menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi memiliki beragam kasus, mulai dari narkotika, penipuan, hingga pencurian.
Adapun kata dia, bahwa dari 560 narapidana yang mendapatkan remisi, 13 orang napi di antaranya akan langsung dibebaskan karena telah menyelesaikan masa pidananya.
“Iya, 13 orang tersebut akan bebas hari ini karena telah menyelesaikan masa pidananya. Semoga ketika mereka sudah bebas, tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat,” Tandasnya.
Reporter : Mulyana
Editor : Anwar S







