
Jakarta, beritainnews.com – Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, yang digelar pada kamis 5 November 2026. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dinyatakan bersalah dan di vonis 5 tahun penjara atas dakwaan gratifikasi/suap untuk kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.
Dalam dakwaan tersebut, Hery terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3,87 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” tegas Hakim Ketua dalam putusan sidang.
Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari dan ditambah hukuman lain berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,87 miliar yang dimana rumah Hery di Pulo Gebang, Jakarta turut diperhitungkan sebagai uang pengganti, dengan subsider pidana 3 tahun penjara.
Hakim Ketua menyatakan suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Di nyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Dengan demikian, Majelis Hakim memvonis Hery bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya, Hery dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara. (ANT).
Red.
Editor: Anwar S.
@beritainnews.com




