Beranda berita CV. Kalembo Ade Mautama langgar UU K3, pelaksana tidak menghiraukan, PPK bungkam

CV. Kalembo Ade Mautama langgar UU K3, pelaksana tidak menghiraukan, PPK bungkam

Kota Bogor, beritainnews.com – Proyek pembangunan Wall Climbing Gelanggang Olah Raga (GOR) Pajajaran Kota Bogor yang dikerjakan oleh CV. Kalembo Ade Mautama dengan nomor SPK 027/003/SPK/BM.Pem. WC/VII/2026 yang menelan anggaran Rp. 2.243.444.751,70 bersumber dari APBD Kota Bogor melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Papan proyek pembangunan Wall Climbing Gelanggang Olah Raga (GOR) Pajajaran Kota Bogor. (Dok.)

Hal tersebut didapati dari temuan investigasi media beritainnews.com, sebagian para pekerja proyek tersebut tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) di atas ketinggian kurang lebih 15 meter, menindaklanjuti temuan pelanggaran itu, wartawan beritainnews.com mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, yakni pelaksana di lapangan bernama Asep, melalui chat WhatsApp, namun sangat disayangkan beliau tidak menanggapi serius perihal tersebut.

Lalu pihak beritainnews.com melalui WhatsApp mencoba menghubungi pihak pemenang tender dari CV. Kalembo Ade Mautama, yakni Erfat, namun beliau tidak menanggapi saat di konfirmasi.

Lalu beritainnews.com mencoba menghubungi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Anas Rusmana, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai keterangan perihal tersebut, namun dirinya juga tidak menanggapi sama sekali.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana dalam pasalnya mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lebih spesifik sebagai kewajiban perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut yang didalamnya terdapat sanksi administratif pengentian pekerjaan hingga pidana.

Tentu ini harus menjadi perhatian penuh dari Pemerintah Kota Bogor untuk menyikapi secara tegas atas pelanggaran UU K3 yang menjadi suatu kewajiban bagi para kontraktor proyek dalam pelaksanaan nya, khususnya yang menggunakan Anggaran Pendapatan Biaya Daerah.

Sehingga aturan K3 menjadi hal yang harus di anggap PENTING dalam kegiatan pengerjaan proyek, agar nantinya tidak terus terjadi pelanggaran UU K3 di setiap pelaksanaan proyek, baik APBD maupun APBN.

Perlu diketahui dalam hal ini media adalah lembaga independen selaku mitra pemerintah yang turut mengawasi dan menyoroti proyek-proyek pembangunan untuk kepentingan publik dan bangsa, sehingga kebijakan terhadap pembangunan dapat di awasi secara transparan dan benar dalam setiap pengerjaan nya, hal itu guna mencegah pelanggaran terhadap setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku sebagai mana mestinya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait pada proyek pembangunan Wall Climbing GOR Pajajaran Kota Bogor.

 

Red.

@beritainnews.com