Bogor, Satnarkoba Polresta Bogor kota telah menangkap 33 orang pengedar dan pengguna narkoba, puluhan tersangka yang diamankan dalam kurun waktu dari bulan Mei hingga juni 2023.
Empat orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, dalam keterangan persnya Selasa 6/6/2023 di halaman kantornya Jl Kapten Muslihat No. 18 paledang Kecamatan Bogor tengah kota bogor jawa barat, yang di hadiri langsung oleh Bismo Teguh Prakoso selaku Kapolresta Bogor kota.
“Dari 33 orang tersangka, ada 4 orang residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Paledang, Cilegon, Banten, Cirebon, bahkan ada yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotikahingga berkali- kali,” ujar bismo
Para tersangka tersebut diamankan dari 40 titik operasi penangkapan yang tersebar di wilayah Kota Bogor, Diantaranya wilayah Kecamatan Bogor Utara 4 titik, Bogor Timur 4 titik, Bogor Selatan 4 titik, Bogor Tengah 5 titik, Bogor Barat 9 titik dan Tanah Sareal 5 titik.
Adapun barang bukti yang kita amankan sabu 223,88 gram, ganja 776,11 gram, tembakau sintetis seberat 235,22 gram, dan psikotropika sebanyak 149 butir.
Masih menurut Bismo, operasi dan penindakan terhadap penyalah guna narkotika akan terus dilakukan sebagai upaya meminimalkan kejahatan jalanan tawuran dan balap liar di wilayah hukum Bogor Kota.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
“Tersangka pengedar obat psikotropika dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika Pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pukas Bismo
( RED )