
Kabupaten Bogor, beritainnews – Kepolisian Resor Bogor mengungkap 74 kasus peredaran narkoba selama periode Mei hingga Juli 2026, pengungkapan tersebut menyita tiga kilogram sabu dan lebih dari satu juta butir obat keras ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat saat konferensi pers, mengatakan pada pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap 95 tersangka, diantaranya 91 laki-laki dan 4 perempuan,
“Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah membongkar 74 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka,” ungkap Wikha, di Mapolres Bogor pada Senin 20/07/26.
Dari 74 kasus tersebut, ia merinci sebanyak 41 kasus merupakan peredaran sabu dengan barang bukti tiga kilogram, sementara enam kasus lainnya yakni, kasus ganja dengan barang bukti dua kilogram dan 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti sekitar enam ons, 78,33 gram, dan dua liter dalam bentuk cair.
Selain itu kata Wikha pihaknya juga mengungkap 13 kasus Peredaran Obat Tertentu (OTK) dalam jumlah besar dalam periode yang sama dengan total barang bukti mencapai 1.068.900 butir dan satu kasus peredaran ekstasi dengan barang bukti sebanyak 1.093 butir.
“Penyitaan terbesar berasal dari pengungkapan dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal di Kecamatan Rancabungur dan kawasan Cikeas,” paparnya.
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DM di Kecamatan Kemang. Lalu dari hasil pengembangan kata Wikha, mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Kecamatan Rancabungur, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan dengan barang bukti 122.750 butir obat keras ilegal.
Pada pengembangan berikutnya mengarahkan penyidik kepada tersangka berinisial (IM) yang ditangkap di Jakarta Timur, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mendapati rumah yang digunakan sebagai gudang di kawasan Perumahan Gardenia Cikeas dengan menyita 913.650 butir obat keras ilegal dan masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial (JC) yang masih dalam pengejaran.
“Kami juga masih mengejar pengirim barang yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh dan telah berkoordinasi dengan Polda Aceh,” tegas Wikha.
Menurut Wikha penyalahgunaan obat keras ilegal diduga menjadi salah satu faktor yang pemicu aksi kekerasan jalanan, diantaranya tawuran dan begal, sehingga pemberantasannya menjadi perhatian bersama.
Selain narkotika konvensional, Polres Bogor juga mengungkap 3 kasus peredaran etomidat yang digunakan pada rokok elektronik (vape) dan “happy water” dan polisi berhasil menyita 65 kartrid etomidat dan 70 bungkus “happy water”.
“Otomidat merupakan jenis narkoba temuan baru di wilayah Kabupaten Bogor. Untuk itu, kegiatannya tidak hanya represif seperti ini, namun kegiatan preventif juga dilaksanakan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto.
Di tempat yang sama Bupati Bogor Rudy Susmanto sangat mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Bogor terhadap pengungkapan puluhan kasus peredaran narkoba selama tiga bulan terakhir.
Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forkopimda berkomitmen pada pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan obat keras ilegal dalam melindungi generasi muda bangsa.
“Kami bersama Forkopimda berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan OKT agar generasi muda menjadi generasi emas menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Reporter: An
Editor: Anwar S.




