
Kab. Bogor, beritainnews.com – Menindak lanjuti Inspeksi Mendadak (Sidak) Lapas Cibinong Bogor sebelumnya pada 23 September 2026 oleh lembaga independen Ombudsman yang mendapati sejumlah fasilitas hunian/klaster mewah di lapas tersebut. Maka untuk memastikan perihal itu, rombongan Komisi XIII DPR RI pada Rabu 30 September 2026 melakukan kembali Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara dan Andreas Hugo Pareira didampingi Ditjenpas.
Sidak yang dilakukan pada pukul 10.20 WIB ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya sekaligus menyikapi pendapat yang disampaikan oleh Kemenimipas dan pihak Lapas Cibinong dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR pada beberapa waktu lalu. Termasuk RDP pihak Ombudsman dengan Komisi II DPR sehari setelahnya (24/9), hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso di area Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Lebih lanjut Sugiat Santoso mengungkapkan, pengecekan ini dilakukan langsung terhadap objek yang sebelumnya menjadi temuan kedua pihak dan sidak ini untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menjadi bahan Komisi XIII dalam menyusun rekomendasi.
“Hari ini sudah kita lakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas dasar perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Sugiat di area Lapas Cibinong (30/9).
Ia menyebut terdapat dua fakta berbeda yang sebelumnya muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Untuk memastikan fakta tersebut Komisi XIII memilih melakukan pengecekan langsung terhadap objek yang sama.
Pada sidak tersebut, Komisi XIII turut menyoroti keberadaan bangunan di lingkungan Lapas Cibinong, sesuai informasi yang disampaikan dalam rapat sebelumnya, bahwa dari 13 bangunan yang diperiksa terdapat 10 bangunan yang disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada persoalan di Lapas Cibinong, tetapi diarahkan untuk menyusun evaluasi dan roadmap tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh,” tegasnya.
Pada persoalan ini Komisi XIII juga mendorong penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan, dengan tetap menjamin perlakuan yang adil dan tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

Secara tegas sidak Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan eksekusi pembongkaran terhadap 10 unit bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, lantaran deretan bangunan itu terbukti tidak berijin dan bukan Barang Milik Negara (BMN) yang didirikan secara ilegal di area bantaran sungai.
Red.
Editor: Anwar S.
@beritainnews.com




