Beranda berita 112 Kursi Roda Pokir DPRD Kota Bogor diserahkan kepenerima manfaat 

112 Kursi Roda Pokir DPRD Kota Bogor diserahkan kepenerima manfaat 

Kota Bogor, beritainnews – Wakil Ketua Komisi IV Partai Demokrat anggota DPRD Kota Bogor, Rezky Kartika bersama Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin secara simbolis menyerahkan bantuan kursi roda dan alat bantu aktivitas bagi warga Kota Bogor di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Minggu 9/8/26

Wakil Ketua Komisi IV Partai Demokrat anggota DPRD Kota Bogor, Rezky Kartika, saat memberikan sambutan seremonial Pokir 2026. (dok.beritainnews).

Rezky Kartika mengatakan penyerahan kursi roda tersebut dari program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari 2025 dan terealisasikan pada 2026 sebanyak 112 kursi roda untuk penerima manfaat.

“Ini bukan sekedar seremonial. Yang utama adalah bagaimana bantuan yang diberikan benar-benar dapat dimanfaatkan dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor,” ungkap Rezky Kartika.

Tentunya semua ini kata dia, tidak lepas dari sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang telah terbangun dengan baik, khususnya dalam mewujudkan Kota Bogor yang peduli, inklusif, dan hadir untuk seluruh masyarakat.

“Kita patut bersyukur apa yang sudah di bayarkan masyarakat ke pajak dan kita bisa serahkan lagi ke masyarakat. ‘Semoga juga dewan-dewan selain saya ataupun setelah saya nantinya bisa juga harapannya itu banyak lah mengeluarkan Pokir pokir untuk lebih kemasyarakat yang diperlukannya,” ucap Rezky kepada beritainnews.com.

Rezky berharap bantuan yang diserahkan dapat memudahkan, membantu, serta meningkatkan mobilitas para penerima manfaat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan untuk para penerima diharapkan juga bantuan tersebut bisa lagi berkegiatan dengan lancar.

“Ssetelah mendapatkan kursi roda ini, semoga penerima manfaat bisa menggunakannya dengan sebaik-baiknya, bisa menjaga, ‘Semoga ini bisa membantu penerima manfaat dan masyarakat senang bahagia,” harapnya.

Nampak Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin dan anggota DPRD fraksi partai Demokrat, Rezky dan masyarakat berpoto bersama

Sementara Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin menuturkan, bantuan kursi roda dan alat bantu aktivitas tersebut merupakan bentuk kepedulian bagi masyarakat Kota Bogor yang menurutnya, bantuan tersebut pada hakikatnya berasal dari masyarakat dan kembali untuk masyarakat.

“Bantuan ini dari Pemerintah Kota Bogor yang wasilahnya melalui anggota DPRD Kota Bogor. Penyerahan bantuan ini merupakan jembatan, karena anggaran yang digunakan berasal dari rakyat. Kita hanya mengelola dan mengembalikan lagi, oleh rakyat untuk rakyat,” tuturnya.

Dia sangat mengapresiasi kepada anggota DPRD Kota Bogor yang telah menjembatani aspirasi masyarakat, sehingga bantuan tersebut dapat disalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Sebagai bagian dari pemerintah dan masyarakat Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan para pemangku kebijakan, mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi, agar senantiasa istiqomah dan amanah dalam menjalankan tugas.

“Pengelolaan pajak yang telah dibayarkan masyarakat harus digunakan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Jenal Mutaqin juga mendoakan kepada warga Kota Bogor agar senantiasa diberikan kesehatan, kesabaran dan kekuatan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Selain itu dia juga mengingatkan masyarakat Kota Bogor untuk menaati regulasi dan aturan yang berlaku. Hal tersebut sebagai upaya bersama dalam menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kota Bogor.

“Masyarakat Kota Bogor harus sadar dan sabar terhadap aturan yang ada agar bersama-sama kita wujudkan Kota Bogor yang lebih bersih, lebih dari, lebih maju, dan lebih tertib serta lebih sejahtera,” imbuh Jenal Mutaqin.

Di tempat yang sama Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor, Evandy Dahni menambahkan penyerahan bantuan kursi roda tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang diinisiasi anggota DPRD Kota Bogor melalui aspirasi masyarakat.

Proses penyaluran bantuan kursi roda, kata dia, dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

“Verifikasi dan asesmen lapangan sudah dilakukan tim teknis Dinas Sosial Kota Bogor. Semoga yang diikhtiarkan dapat dimanfaatkan dengan baik,” tandas Evandy.

 

Reporter: Ismet

Editor: Anwar S.