Beranda berita Dedie Rachim instruksikan Perketat Perda penertiban PKL kepada Satpol PP Kota Bogor

Dedie Rachim instruksikan Perketat Perda penertiban PKL kepada Satpol PP Kota Bogor

Nampak Walikota Bogor, Dedie Rachim didampingi Kasat Satpol-PP, Pupung usai Apel Besar Satpol PP Kota Bogor di Balaikota Bogor (dok.diskominfo).

Bogor, beritainnews – Sebagai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memperketat penegakan peraturan daerah (Perda) terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di lokasi terlarang, Walikota Dedie Rachim instruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor guna mewujudkan Kota Bogor yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Besar Satpol PP Kota Bogor di Balaikota Bogor, Selasa 07/7/26.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa Satpol PP merupakan garda terdepan terhadap penegakan Perda yang harus mampu menjalani tugasnya sesuai harapan masyarakat Kota Bogor yang menginginkan kotanya lebih tertib, nyaman, dan bebas dari berbagai pelanggaran ketertiban umum.

“Harapan saya sama dengan harapan masyarakat Kota Bogor. Tugas kita saat ini adalah melakukan pembenahan dan mengambil langkah tegas untuk mewujudkan harapan tersebut,” ujar Dedie.

Oleh karena itu, ia menekankan kepada Satpol PP sebagai perpanjangan tangan Pemkot Bogor di lapangan, agar setiap personel menunjukkan profesionalisme, kedisiplinan, dan ketegasan dalam menjalankan tugasnya.

“Ketegasan tidak hanya dilakukan saat penindakan, tetapi harus dimulai dari perencanaan, pengawasan, antisipasi hingga penanganan berbagai gangguan ketertiban yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.

Dedie juga menyampaikan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP, mulai dari pola penempatan personel, efektivitas pengawasan hingga kesiapan petugas dalam menjaga ketertiban di ruang publik.

“Tahun ini menjadi tahun evaluasi. Kita tidak bisa menunggu. Masyarakat ingin Kota Bogor aman, sehat, resik, dan indah. Salah satu indikatornya adalah tidak adanya PKL yang berjualan sembarangan di lokasi yang dilarang,” ungkapnya.

Selain menekankan penegakan aturan, Dedie juga akan melakukan rotasi personel bilamana ditemukan anggota yang dinilai tidak efektif atau tidak mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Wali Kota dengan memperkuat pengawasan serta akan menambah satu hingga dua regu petugas yang bertugas pada hari Sabtu dan Minggu dengan kembali mengaktifkan patroli gabungan di sejumlah titik rawan pelanggaran.

“Penjagaan tetap difokuskan di Alun-Alun Kota Bogor dan kawasan Mayor Oking. Lokasi tersebut harus bersih dari PKL. Begitu juga di Jalan Pajajaran dan kawasan Sistem Satu Arah (SSA), tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan di tempat yang dilarang,” ucapnya.

Ia memastikan patroli rutin akan dilakukan guna mencegah munculnya kembali pelanggaran ketertiban umum. Satpol PP juga tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelanggar yang berulang kali mengabaikan aturan.

“Jika ditemukan pelanggaran berulang, akan langsung ditindak tegas melalui sanksi administratif berupa penyitaan barang dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasatpol PP ini.

Selai itu, ia juga akan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti melakukan pungli terhadap PKL.

“Silahkan laporkan dengan bukti apabila ada anggota yg melakukan pungli, pasti akan dikenakan sanksi tegas,”pungkas Pupung.

Red.

 

Editor: Anwar S.