
Kota Bogor, beritainnews.com – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cimahpar Kota Bogor, dengan pagu anggaran Rp.150.813.972.00, diduga proyek tersebut menyalahi aturan, pasalnya saat tim investigasi beritainnews.com ke lokasi proyek, bahwa papan proyek nya tidak nampak terpasang.
Menindaklanjuti hal tersebut pihak beritainnews mencoba mengkonfirmasi ke pihak terkait yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Kabid Pemakaman Dinas Perumahan Pertamanan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Kelik saat ditemui di kantornya, Senin 31/8/26, mengatakan, bahwa proyek tersebut sudah Provisional Hand Over (PHO) artinya sudah selesai 100%, sehingga papan proyek nya di cabut.

Namun faktanya pengerjaan proyek tersebut masih tahap finishing (belum tuntas) dan terlihat dari hasil pekerjaan pemasangan betonisasi nya terkesan asal asalan nampak banyak nya retakan pada TPT tersebut yang diduga pengerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi.
Menyikapi hal tersebut dihari yang sama pihak beritainnews mengkonfirmasi kepada CV. Archie Konstruksi selaku pihak pelaksana proyek TPT tersebut, Rifal, melalui pesan WhatsApp mengatakan “Memang papan proyek udah di cabut karena tinggal proses finising dan itu sudah biasa di lakukan di dinas manapun.
Menanggapi pesan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengerjaan proyek TPT tersebut belum 100% selesai, maka dalam hal itu pihak beritainnews mempertanyakan bahwa proyek yang belum selesai 100% mengapa PHO nya sudah dilakukan, tentu hal itu menabrak aturan yang perlu dipertanyakan.
Karena secara hukum papan proyek pengerjaan pemerintah tidak boleh dicabut sebelum waktunya (sebelum seluruh proses pengerjaan dan serah terima proyek selesai), mencabut atau tidak memasang papan proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik yang diatur oleh undang-undang.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh uang negara (APBN/APBD/Dana Desa) wajib memasang papan informasi sebagai hak publik untuk memantau pelaksanaan proyek. Papan tersebut harus tetap terpasang dari awal pengerjaan hingga proyek selesai.
Adapun membuat dokumen serah terima seperti Provisional Hand Over / PHO atau BAST, atas proyek yang belum selesai 100% demi mengejar pencairan anggaran atau menghindari denda adalah pelanggaran hukum berat. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Pemalsuan Dokumen Otentik dengan menyatakan hal yang tidak benar dalam administrasi negara dan masuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Karena membayar penyedia atas pekerjaan yang belum nyata ada, sehingga memicu potensi kerugian keuangan negara.
Red.
@beritainnews.com




