
Kota Bogor, beritainnews.com – Puluhan angkot tua yang tergabung dalam Forum Angkot Bersatu (FAB) Kota Bogor melakukan unjuk rasa dengan berkonvoi menggeruduk Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3/9/26.

Rombongan aksi konvoi bergerak dari kawasan BTM melalui Jalan Juanda sekitar pukul 09.45 WIB dengan kawalan aparat kepolisian dan sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA) ditutup dipenuhi iring iringan angkot tua. Dalam tuntutan aksi unjuk rasa yang digelar tersebut, mereka menolak penertiban angkot berusia di atas 20 tahun sebelum pemerintah menyiapkan solusi bagi pemilik dan pengemudi.
Tampak sejumlah massa setibanya di depan Balai Kota Bogor, langsung merangsek masuk ke pelataran Balai Kota dengan berorasi menyampaikan tuntutannya dengan turut melontarkan sindiran atas angkot tua yang mereka naikin,
“Mobil butut datang nih, mobil butut datang nih,” teriak massa yang dalam aksinya dengan meminta agar perwakilan Pemerintah Kota Bogor menemuinya. Sudah beberapa jam menunggu akhirnya sekitar pukul 12.00 WIB, Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui massa aksi.
Tidak lama kemudian Dedie Rachim membuka ruang untuk melakukan audiensi bersama perwakilan para sopir angkot dan pemilik kendaraan, dalam audensi tersebut Dedie Rachim hanya menyampaikan akan ada penyelerasan terkait tuntutan dengan peraturan, bahwa peraturan angkot tua tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yang sebelumnya sudah ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pada 15 Juni 2026.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang transportasi yang dalam perwali tersebut mengatur rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek, adapun Angkot yang telah melewati batas usia operasional 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi dan dapat dikenai sanksi administratif.
Namun sekitar hampir dua jam pada audensi tersebut belum juga ada keputusan yang diharapkan pendemo terkait tuntutan yang mereka sampaikan, mereka para massa aksi pun membubarkan diri dengan tetap kukuh pada tuntutan mereka.
Berikut tujuh tuntutan yang dibawa dalam unjuk rasa sopir angkot tersebut.
1. Kendaraan angkot yang sudah diteduksi tetap beroperasi karena sudah menjalani program Pemkot terkait pengurangan angkot.
2. Peremajaan angkot tetap dijalankan dan tidak ditutup sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
3. Memberikan kompensasi kepada para pemilik angkot yang usia teknis di atas 20 tahun apabila tidak boleh beroperasi.
4. Izin trayek angkot tidak dimatikan dan dapat diperemahakan di kemudian hari.
5. Penghentian penertiban angkot usia teknis 20 tahun sebelum ada solusi dari Pemkot Bogor.
6. Memberikan ruang diskusi kepada seluruh elemen masyarakat terkait penataan angkutan umum.
7. Menolak rencana leveling karena merugikan pemilik dan pengemudi angkutan kota.
Red.
@beritainnews.com




