Polresta Bogor Diduga Masuk Angin Dalam Kasus Arisan Online

( BeritainNews.com ) Kota Bogor, Senin 06/01/2025 kasus penipuan arisan online yang memakan banyak korban dengan Total kerugian 630.000.000,- hingga saat ini Januari 2025, genap satu tahun permasalahan perkara arisan ini belum juga menemukan titik terang, Pada bulan Maret 2024 salah satu perwakilan Korban pun sudah melakukan Laporan Polisi kepada Polresta Bogor Kota.

Namun kenyataannya sampai pada digantinya Kapolresta Bogor kemarin, belum ada satu pun titik terang penyelesaian terhadap perkara ini yang di sedang ditangani oleh Pihak Polresta Bogor Kota.

Para korban penipuan arisan online berharap pihak Kepolisian bisa tanggap dan tidak  meredup dalam menangani kasus ini  dan sepatutnya menjadi garda terdepan untuk menegakan kebenaran dan keadilan. Jika merujuk pengertian Polisi berasal yang berasal dari istilah Yunani kuno “Polieia” artinya Pemerintahan suatu polis atau kota.

Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan arti pada kata Polisi sebagai, badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, secara Yuridis diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia adalah merupakan Alat Negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dalam menegakan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Jika merujuk kalimat di atas sudah seharusnya Kepolisian dalam hal Ini Polresta Bogor Kota, dapat memberikan perhatian khusus kepada para korban ini bukan malah mengulur-ulur waktu dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.

Padahal pada faktanya, Pelaku atau Terlapor ini masih bebas berkeliaran kemana saja. Sehingga, hemat kami Kepolisian seakan-akan menutup mata dan telinga terhadap perakara ini, sedangkan berbanding terbalik dengan Para Korban arisan ini yang setiap harinya terus berjuang mendorong Kepolisan untuk terus menindaklanjuti perkara ini sampai diungkapnya kebenaran dan keadilan Tambahan, kami pun sudah menempuh segala cara untuk atensi dalam proses perkara ini. Pungkas Kuasa Hukum Korban Arisan. RED