Beranda berita Masyarakat Kota Bogor Serukan Aksi Damai: Tuntut Copot Sekda Terkait Kebijakan BPJS...

Masyarakat Kota Bogor Serukan Aksi Damai: Tuntut Copot Sekda Terkait Kebijakan BPJS dan Bansos

Nampak edaran Poster seruan masyarakat Kota Bogor 

 

Kota Bogor, beritainnews – Sejumlah elemen masyarakat Kota Bogor menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bogor dan menyerukan aksi damai untuk menuntut pencopotan Sekretaris Daerah Kota Bogor.

Seruan aksi tersebut tertuang dalam poster yang beredar luas di media sosial dengan “Seruan Aksi Masyarakat Kota Bogor”. yang menuding adanya kebijakan yang dinilai “anti masyarakat miskin”, yakni terkait pembatasan akses layanan kesehatan dan bantuan sosial.

Seruan utama aksi damai tersebut meliputi 5 poin Tuntutan, diantaranya :

1. “Menolak kebijakan” yang dinilai merugikan masyarakat kurang mampu di Kota Bogor.

2. “Memperjuangkan akses layanan kesehatan” yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh warga.

3. “Menolak pembatasan atau perubahan kepesertaan BPJS Mandiri ke BPJS PBI” yang dinilai memberatkan masyarakat.

4. “Mendesak Pemerintah Kota Bogor” untuk mendengarkan suara rakyat dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

5. “Mengevaluasi kebijakan dan kinerja” pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Nampak seruan aksi damai yang mengatasnamakan Masyarakat Kota Bogor tersebut menyerukan aspirasinya dengan menegaskan “Rakyat Bersuara” Pemerintah Wajib Mendengarkan

Menanggapi edaran poster seruan aksi damai 5 Tuntutan masyarakat kota Bogor yang beredar di medsos baru baru ini, Praktisi Hukum Kota Bogor, Desta Lesmana turut berkomentar bahwa menurutnya, kebijakan yang membatasi akses masyarakat miskin terhadap layanan dasar seperti BPJS Kesehatan berpotensi melanggar konstitusi.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika ada kebijakan daerah yang justru mempersulit atau membatasi, maka itu bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Pemerintah daerah wajib hadir melindungi, bukan membuat aturan yang menambah beban rakyat miskin,” tegas Desta kepada beritainnews.com di bogor, minggu 16/7/26.

Dalam hal ini Desta, mendorong Pemkot Bogor segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SE Sekretaris Daerah (Sekda), agar tidak menimbulkan keresahan dan diskriminasi di tengah masyarakat.

Menurutnya tuntutan tersebut muncul setelah adanya Surat Edaran Sekda Kota Bogor terkait reaktivasi kepesertaan PBI-APBD. Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul penonaktifan massal kepesertaan PBI-JK APBN oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025.

Desta juga membeberkan bahwa DPRD Kota Bogor sebelumnya telah mendesak pencabutan SE tersebut karena dinilai multitafsir dan menggunakan data desil DTSEN yang belum valid. Akibatnya, ujar Desta, banyak warga miskin yang seharusnya berhak justru tidak terakomodir.

Edaran poster seruan masyarakat tersebut menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara “damai, tertib, dan bermartabat” dengan penutup ajakan dalam poster tersebut bertuliskan “MASYARAKAT KOTA BOGOR BERSATU MEMPERJUANGKAN KEADILAN!”

Hingga berita ini ditayangkan belum ada respon atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bogor terkait edaran poster yang menuntut pencopotan Sekda dan evaluasi kebijakan tersebut.

 

Red.

@beritainnews.com