Dalami kasus suap Ade Yasin, KPK periksa Plt. Bupati Bogor sebagai saksi

Logo KPK

Jakarta (B.in) – Dalami kasus suap yang menjerat mantan Bupati Bogor Ade Yasin dan kawan-kawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bogor untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6).

KPK memeriksa Iwan sebagai saksi atas kasus dugaan suap dalam pelaksanaan proses audit laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021.

“Hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY dalam pelaksanaan proses audit oleh tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Barat,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Iwan usai diperiksa mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

“Tentang tugas saya sebagai wakil bupati. Tentang keterkaitan dengan pelaporan ke BPK,” ujar Iwan.

Diakuinya juga dia tidak mengetahui adanya dugaan pemberian suap dalam pengurusan laporan keuangan tersebut kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Jabar.

“Tidak, tidak, saya tidak (ketahui),” ucap Iwan.

Sebelumnya selain Iwan, KPK juga pada hari Selasa (15/6) memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan, diantaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, dan Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu.

Selain itu, staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Kiki Rizki Fauzi, pemeriksa madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dessy Amalia, serta dua wiraswasta masing-masing Dede Sopian dan Lambok Latief turut juga di periksa KPK.

KPK mengonfirmasi para saksi tersebut terkait dengan pengumpulan uang dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka Ade Yasin.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan, yakni Anisa Rizky Septiani alias Ica selaku ajudan Bupati Bogor. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi tersebut.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Sementara itu, empat tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.*dikutip Beritainnews.com.

Red.B.in

Editor : Anwar