Beranda berita GPARS minta Satpol-PP Kota Bogor menindak tegas V BAR Cafe

GPARS minta Satpol-PP Kota Bogor menindak tegas V BAR Cafe

Kota Bogor, beritainews.com – Puluhan masyarakat kota bogor yang tergabung dalam aliansi Gerakan Pemuda Abdi Rayat Sejati menggelar aksi unjuk rasa yang di warnai dengan pembakaran ban bekas di depan pintu gerbang balaikota Bogor, kamis 20/8/26.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut Pemerintah Kota Bogor, khususnya kepada Satpol-PP selaku penegak perda agar tegas menindak cafe cafe yang masih menjual Minuman Beralkohol (Minol) golongan B dan C yang tanpa mengantongi ijin Minol untuk segera di segel.

Desta Lesmana selaku koordinator yang juga praktisi hukum, mengatakan bahwa aksi demo dengan pembakaran ban bekas tersebut merupakan bentuk protes dan kekecewaan terhadap lembaga penegak perda yang masih tidak maksimal dalam penindakan peredaran Minol di kota Bogor. Aksi ini juga kata dia merupakan rasa perhatian terhadap generasi muda Bogor atas peredaran minuman beralkohol yang semakin marak.

Untuk itu dia meminta kepada Satpol-PP Kota Bogor agar tidak setengah hati dalam melakukan penindakannya untuk berani tegas terhadap cafe cafe nakal, yang masih nekad menjual Minol golongan B dan C, salah satunya V BAR Cafe yang menurut Desta, cafe tersebut tidak mengantongi ijin Minol yang sudah jelas melanggar perda Minol, namun tidak dilakukan penindakan tegas,

“Kami meminta kepada Satpol-PP agar segera melakukan tindakan tegas dengan menyegel V BAR Cafe yang sudah jelas melanggar perda,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Kota Bogor tidak diizinkan atau dilarang bagi tempat usaha umum seperti kafe dan restoran.

Kebijakan tersebut kata Desta, diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat (Pasal 10) yang dipertegas melalui aturan pelaksana Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 (pembaharuan dari Perwali No. 10/2022) tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Adapun lanjut Desta bahwa sanksi yang tertuang dalam perda dan Perwali tersebut yakni:

Pelaku usaha yang nekat memperjualbelikan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin atau melanggar ketentuan wilayah akan dikenakan tindakan tegas.

Bentuk Sanksi bagi Kafe yang MelanggarPenyitaan Barang Bukti:

Petugas Satpol PP Kota Bogor berwenang menyita seluruh stok botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang melanggar ketentuan untuk kemudian dimusnahkan.

Penyegelan Tempat Usaha:

Kafe atau tempat hiburan malam yang kedapatan menyediakan atau menjual minol golongan B dan C secara ilegal dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa penyegelan tempat.

Pencabutan Izin Usaha:

Pembekuan hingga pencabutan izin operasional kafe melalui sistem perizinan terintegrasi (OSS) apabila pengusaha tetap membandel atau memalsukan izin edar.

Tindakan Hukum/Yustisi:

Proses tindak pidana ringan (tipiring) atau sanksi hukum sesuai pelanggaran ketertiban umum berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2021.

Kendati demikian dia juga sangat mengapresiasi tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Bogor terhadap beberapa cafe yang menjual barang haram tersebut dengan melakukan tindakan penyitaan.

Namun sangat disayangkan menurut Desta tindakan tersebut hanya kepada beberapa cafe saja, sementara beberapa cafe lainnya tidak tersentuh, salah satunya V Bar Cafe, tentu itu menjadi pertanyaan besar “Ada apa dengan V Bar Cafe? tanyanya.

“Saya berharap kepada Satpol-PP Kota Bogor dapat menindak tegas semua cafe yang melanggar ketentuan perda, tidak tembang pilih. Sehingga hal itu tidak menjadi asumsi liar yang mengaitkan adanya baking orang besar dibelakangnya,” Tandasnya.

 

Red.

@beritainnews.com