Nampak anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi. (ANT/HO-Iwakum)
Nasional, beritainnews.com – Uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan, atas Pasal 8 UU Pers yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” ucap anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya pada Pasal 8 Undang-undang (UU) Pers ini bahwa ‘perlindungan hukumnya seperti apa?
“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Ketua komisi Hukum dan Perundang-undangan di Dewan Pers ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan karena tafsir pasal tersebut terlalu abstrak, maka banyak pihak tidak mudah langsung memahaminya.
‘Misalnya, seorang polisi dapat memberikan perlindungan hukum ketika melihat kerja wartawan dihalang-halangi atau dilarang, bahkan alat liputannya dirampas.
Maka itu ia menegaskan perlindungan tersebut dapat diberikan sebab ketika seseorang menjadi wartawan, tentunya itu menjadi kewajiban negara untuk menyediakan terhadap perlindungannya.
“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dia berharap apa yang di mohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materi Pasal 8 UU Pers tersebut dapat membuat hakim Mahkamah Konstitusi berani memberikan tafsir yang lebih jelas terhadap perlindungan hukum tugas wartawan.
“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” imbuhnya.
Terkait hal itu Iwakum sebelumnya telah memohonkan uji materi Pasal 8 UU Pers kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Agustus 2025 melalui petitum yang disampaikannya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers yang lebih kongkrit dan jelas yang mana bahwa “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” begitupun “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers” isi permohonan Petitum yang disampaikan Iwakum. dikutip ant.
Red.
Editor: Anwar S







