Arab Saudi telah mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 mulai Sabtu, 5 Maret 2022. Orang tidak perlu lagi memakai masker di area terbuka atau mempraktikkan jarak sosial, menurut pernyataan otoritas setempat.
Pengumuman besar itu dibagikan oleh Saudi Press Agency (SPA) dari sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri yang menyebut pembatasan Covid-19 dicabut. Meski begitu, beberapa tindakan pencegahan Covid-19 masih tetap dilakukan.
Masker tidak lagi diperlukan di area terbuka sebagai bagian dari pembatasan Covid-19 yang diperbarui di Arab Saudi, namun mengenakan masker masih wajib di tempat-tempat tertutup. Salah satu perubahan besar adalah aturan jaga jarak tidak lagi berlaku.
Pencabutan pembatasan Covid-19 Arab Saudi terbaru juga termasuk menangguhkan penerapan langkah-langkah jarak sosial di semua tempat, kegiatan, dan acara terbuka dan tertutup. Tidak akan ada jarak sosial di Masjidil Haram, Masjidil Nabawi dan masjid-masjid, tetapi masker tetap harus dipakai.
Sementara itu, Tawakkalna, aplikasi pelacakan kontak Covid-19 resmi Arab Saudi akan tetap diperlukan untuk memasuki sebagian besar tempat umum, termasuk acara dan aktivitas, di pesawat terbang dan transportasi umum. Kementerian juga mendorong orang untuk mengambil vaksin booster mereka dan mendapatkan tiga kali vaksin.
Pelancong yang tiba di Kerajaan tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen, tetapi mereka yang menggunakan visa pengunjung akan diminta untuk memiliki asuransi kesehatan untuk menutupi biaya perawatan Covid-19 selama mereka tinggal di Arab Saudi. Selain itu, tidak ada lagi persyaratan karantina rumah bagi para pelancong.
Arab Saudi juga telah mencabut larangan terbang di beberapa negara, termasuk Angola, Afghanistan, Botswana, Ethiopia, Lesotho, Afrika Selatan, Nigeria, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Madagaskar, Seychelles, Komoro dan Zambia.
Pelonggaran pembatasan covid-19 di Arab Saudi mengikuti program vaksinasi yang kuat dengan tingkat imunisasi dan kekebalan yang tinggi. Perubahan pembatasan Covid-19 yang luas terjadi setelah Arab Saudi baru-baru ini menghapus batas usia untuk memasuki dua Masjid Suci. Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi mengumumkan pekan lalu bahwa batasan usia jemaah umrah untuk memasuki dua masjid suci dicabut. Sebelumnya, hanya orang-orang berusia antara 18 dan 50 tahun yang divaksinasi ganda yang dapat mengunjungi tanah suci.
Kebijakan pencabutan pembatasan Covid-19 disambut gembira oleh pemerintah Indonesia dan jemaah yang ingin menunaikan ibadah di tanah suci. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pihaknya segera melakukan penyelarasan kebijakan umrah seiring kebijakan Arab Saudi yang menghapus keharusan tes PCR dan karantina.
“Kami berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan,” ujar Hilman.
Hilman mengatakan kebijakan satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi itu diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan, termasuk degan kebijakan baru Arab Saudi.