Polresta Bogor Diminta Usut tuntas Perkara Arisan Online

BeritainNews.com Kota Bogor, puluhan orang korban penipuan meminta  Kepolisian Polresta Bogor segera Mengusut Tuntas Perkara Penipuan dan Penggelapan Arisan Online.

Dalam keterangan pers nya, Insani Ilham, SH dari Kantor Hukum Mavendra & Partners selaku kuasa Hukum para Korban penipuan menjelaskan bahwa penipuan tersebut terjadi pada awal bulan Januari Tahun 2024 terjadi permasalahan Arisan Online yang di lakukan oleh Siti Handayani sebagai owner arisan.

Ada kerugian atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku dalam Arisan Online sebesar 2 Milyar, Kemudian dalam menjalankan sistem Arisan Online tersebut Pelaku meyakinkan kepada para peserta member yang ikut, bahwa arisan tersebut aman dan amanah, Jadi dalam sistem Arisan 1x bayar dan tanggal yang dapat arisan tersebut bisa dipilih oleh para peserta member arisan.

Kemudian dalam pembayarannya itu melalui metode transfer ke rekening Siti Handayani, Contoh kita bayar 5 juta bisa dapat 7 juta dan Arisan itu bukan hanya berbentuk uang saja, tetapi bisa berbentuk barang seperti HP Iphone dan sebagainya.

Dalam permasalahan ini sudah dilakukan Laporan Polisi sebanyak tiga kali, yang pertama tertanggal 11 Januari 2024 atas nama Pelapor berinisial RV pada Polsek Cisarua berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, Laporan Polisi yang kedua atas nama Pelapor NA pada Polres Bogor tertanggal 31 Januari 2024, sampai release ini kami buat dan nyatakan belum ada perkembangan secara pasti dalam perkara ini.

Disebabkan tidak adanya progress terhadap Laporan Polisi tersebut, maka salah satu member arisan atas nama berinisial SLA melakukan inisiatif melaporkan kembali, untuk yang ketiga kali dalam perkara ini pada Polresta Bogor Kota pada tanggal 9 Maret 2024, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan  dengan 2 (dua) orang Terlapor yaitu atas nama Siti Handayani & Alviona Novita Aziz serta telah melampirkan Barang Bukti berupa Rekening Koran atas nama berinisial SLA, atas nama DS atas nama SH dan Bukti Screenshot Chat Whatsapp, percakapan yang diserahkan kepada Polresta Bogor Kota berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor tertanggal 9 Maret 2024, Pemeriksaan dengan Saksi sebanyak 7 (tujuh) orang saksi dari pihak Pelapor Sayvatul.

Bahwa diketahui dalam perjalanan perkaran ini sudah naik pada tingkat Penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 9 Agustus 2024.

Namun hingga saat ini belum ada progres lanjutan dari pihak Penyidik, berdasarkan SPDP tersebut hanya dalam isinya pada point dua dinyatakan ” bahwa uangnya sudah disetorkan kepada adminnya yang bernama ALVIONA, sehingga korban berpersepsi uang arisan tersebut digunakan oleh terlapor SITI HANDAYANI dan ALVIONA NOVITA AZIZ, atas kejadian tersebut korban dan korban lainnya mengalami kerugian materiil seluruhnya Rp. 630.900.000 (enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).”

Serta dalam SPDP tersebut hanya dicantumkan satu nama pelaku yaitu Siti Handayani seorang, Padahal pada fakta peristiwa serta barang bukti yang sudah kami lampirkan sudah jelas dan terang bahwa ada keterlibatan Alviona dalam permasalahan Arisan ini.

Bahwa fakta selanjutnya, dalam perkara ini kami sudah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dengan jumlah tembusan enam belas keseluruh instansi, pemerintah yang terkait dalam perkara ini pada tanggal 5 Juli 2024 yang gunanya untuk mendapatkan atensi dalam perkara ini yang, sedang ditangani oleh Penyidik Unit SIBANK Polresta Bogor Kota. Namun tetap saja tidak ada progress yang signifikan dalam berjalannya perkara ini.

Para korban perkara arisan tersebut meminta Kepolisan tidak boleh berat sebelah dalam memeriksa dalam menangani perkara ini, “menegakan Hukum serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat “ujar Ilham.

Masih menurut ilham, sudah sangat jelas apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang tidak boleh dibantah apalagi tidak dipatuhi.

Dalam perkara ini sudah hampir satu tahun berdasarkan SP2HP dari pihak Penyidik yang kami mohon kan pada bulan November masih belum ada progress secara nyata, terlapor pun masih berkeliaran dan menghirup udara bebas tanpa beban yang seakan-akan tidak terjadi masalah.

Menjadi berbanding terbalik pada pihak pelapor yang sudah dirugikan secara materiil serta imateriil dalam perkara ini, Sehingga menjadi timbul pertanyaan kemana lagi kita mencari sebuah Keadilan?!!.

Bahwa kami memandang sudah seharusnya sebagai penegak hukum memiliki jiwa netralitas serta bersikap adil, sesuai aturan PERKAPOLRI No. 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI dan PERKAPOLRI No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Yang pada akhirnya kami menyimpulkan dan menduga adanya keberpihakan, ketidak profesionalan Penyidik Unit SIBANK Polresta Bogor Kota dalam Menangani, Mengungkap dan menyelesaikan penyidikan perkara tersebut. (RED)