Beranda HUKUM KRIMINAL Bobol Rumah Mewah di Rancamaya Kota Bogor, Dua Pelaku WNA Asal Tiongkok...

Bobol Rumah Mewah di Rancamaya Kota Bogor, Dua Pelaku WNA Asal Tiongkok Diciduk di Bali

1
perampokan di Rancamaya Kota Bogor

BOGOR – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan terorganisasi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan elite Rancamaya, Kota Bogor.

Aksi perampokan di rumah mewah milik Susanto, Jalan Cendana, Cluster LV No. 35, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tersebut dilakukan secara terencana dengan target rumah kosong dan eksekusi yang rapi pada Minggu (22/3/2026).

Saat kejadian, pemilik rumah sedang berlibur bersama keluarga ke Tiongkok. Aksi yang rapi ini, membuat awalnya polisi kesulitan. Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota dalam konferensi pers yang turut melibatkan pihak Imigrasi Bali.

Penyelidikan mengarah pada jaringan pelaku lintas negara yang menggunakan strategi matang untuk menghindari deteksi. Saat kejadian, pemilik rumah diketahui sedang berada di luar negeri, sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman cctv, empat pelaku masuk ke area perumahan dengan menyamar menggunakan topeng bergambar wajah pesepak bola dunia, Lionel Messi.

Mereka masuk melalui bagian belakang rumah dan merusak akses pintu menggunakan alat bantu. “Pelaku masuk melalui pagar belakang dengan merusak pintu menggunakan linggis. Tiga eksekutor terlihat memakai sarung tangan hitam dan sepatu snakers, guna mempermudah pergerakan,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho, saat konferensi di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/5/2026).

Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga seperti, logam mulia seberat 150 gram, 10 jam tangan mewah merek GC, serta sejumlah perhiasan termasuk uang tunai Rp510 juta. “Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah,” ujar Kompol Aji.

Polisi kemudian menelusuri jejak pelaku melalui kendaraan yang digunakan. Diketahui mereka sempat berganti mobil dari Toyota Innova warna abu-abu nopol B 2314 POH ke Toyota Alphard warna hitam dengan nopol B 1194 SYW. Penggunaan kartu e-toll yang sama pada kedua kendaraan menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini.

Dari penelusuran, kendaraan ini disewa oleh WNA bernama Wu Rifu. Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (23/3/2026), dan terbang ke luar negeri. Akan tetapi tak lama kemudian, pelaku Wu Rifu terdeteksi kembali masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada Kamis (23/4/2026). Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Saat itu, pelaku sudah berniat kembali ke negaranya dengan penerbangan tanggal 2 Mei 2026. “Namun, koordinasi antara kepolisian dan pihak Imigrasi, termasuk Divisi Hubinter Polri, berhasil melacak pergerakan salah satu pelaku,” kata Aji.

Salah satu tersangka terdeteksi kembali masuk ke Indonesia melalui Bali pada April 2026. Tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan saat pelaku hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Hingga saat ini, dua pelaku yakni Wu Rifu dan Jianxiong Wu telah diamankan, sementara dua lainnya yakni Liangxing Su dan Annian Lu, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta melacak barang bukti yang telah dibawa kabur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan sesuai UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta memanfaatkan sistem keamanan seperti cctv dan koordinasi dengan lingkungan sekitar.