
Kota Bogor , beritainnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berhasil menyita 277 botol Minuman Beralkohol (Minol) golongan A, B dan C dari sejumlah cafe dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) pada operasi penertiban peredaran Miras ilegal di tujuh titik wilayah Kota Bogor pada Rabu malam 19 Agustus 2026.
Menurut Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama bahwa operasi penyisiran tersebut sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol dan 277 botol yang didapati dari operasi tersebut katanya, menjadi barang bukti dan akan di amankan untuk nanti dimusnahkan setelah satu tahun.
“Jumlah minuman yang kita sita malam tadi ada 277 botol dari golongan A, B dan C. Seluruh barang bukti tersebut kami amankan dan akan dihancurkan setelah satu tahun,” ungkap Pupung saat ditemui dibalaikota Bogor, kamis 20/8/26.
Untuk penindakan terhadap peredaran minol tersebut kata Pupung, pihaknya aku terus melakukan penyisiran ke tempat tempat yang diduga menjual Miras/Minol dan akan terus menindaklanjuti peredaran Minol di Kota Bogor, dengan melakukan pengawasan di semua wilayah di kota Bogor.
“Nanti kita akan rutin sebulan sekali, kita akan melakukan pengawasan dalam peredaran Minol ini,” ujarnya.
Pengawasan dan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan tersebut, lanjut Pupung tentunya pihaknya bekerjasama dengan komisi 1 DPRD Kota Bogor, Dandenpom, Garnisun dan Polresta Bogor kota,
“Secara prinsip aturan pemerintah kota bogor akan kita tegakan sesuai Perwali nomor 121 tahun 2002,” tegasnya.
Adapun langkah kedepan secara faktual pihaknya akan bersikap tegas bilamana menemukan adanya penjualan Minol yang tidak sesuai dengan ketentuan dan akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan.
An
Editor: Anwar S.




