PMMK desak Disdik Kota Bogor Peristiwa proyek SDN Gang Aut dibawa ke Ranah Hukum

Kota Bogor, beritainnews.com – Menyikapi peristiwa kecelakaan kerja pada pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Gang Aut Kelurahan Gudang Kota Bogor yang memakan satu korban nyawa pekerjanya pada pada Sabtu (21/6/2025) yang lalu.

 

Pergerakan Masyarakat Miskin Kota (PMMK) menggelar audiensi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, mempertanyakan terkait peristiwa miris tersebut yang di duga ada kelalaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Koordinator PMMK, Rangkuti mengatakan sebelumnya terkait hal ini pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pintu 1 Istana Bogor pada Selasa (19/8).

 

“Namun rencana aksi tersebut menjadi audensi dengan pihak terkait yakni Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor ,” ujarnya.

Saat pertemuan audensi PMMK dengan Disdik Kota Bogor

Adapun audensi ini, kata ia diterima langsung oleh Kabid Sapras Disdik Kota Bogor, Dede Sholeh, didampingi Kapolsek Bogor Utara dan Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota, di kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor, Selasa 19/8/2025.

 

Dalam audiensi ini, lanjutnya bahwa PMMK menuntut pertanggungjawaban kontraktor sebagai pelaksana proyek serta pihak terkait atas insiden yang menewaskan seorang pekerja proyek tersebut.

 

Menurut informasi yang dihimpunnya, kronologi musibah longsor terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB yang ketika sejumlah pekerja tengah membangun fondasi SDN Gang Aut.

 

“Lalu terjadi longsor dan seorang pekerja bernama Iwan Setiawan (51), warga Cigudeg, Kabupaten Bogor, tertimbun material longsor. ‘Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,”Jelasnya.

 

Dalam hal ini menurut Rangkuti, bahwa tragedi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan di duga ada indikasi kelalaian serius dari pihak kontraktor.

 

“Sangat miris, akibat kelalaian ini seorang pekerja proyek SDN Gang Aut meninggal dunia, karena para pekerja tidak dibekali alat keselamatan kerja atau K3 dan tidak ada jaminan asuransi jiwa, bahkan korban baru dibuatkan BPJS satu hari setelah meninggal dunia,” ungkapnya.

 

Untuk itu pihaknya mendesak Disdik Kota Bogor agar mengusut kasus ini secara tuntas melalui aparat penegak hukum yang menurutnya, kasus kematian pekerja ini tidak boleh berhenti hanya dengan santunan, akan tetapi harus diproses secara hukum.

 

” Pihak kontraktor harus diproses hukum sesuai aturan hukum pidana yang berlaku, agar ada keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak yang selalu mengabaikan  keselamatan kerja,” tegas Rangkuti.

 

Ia menekankan bahwa proyek pembangunan sekolah yang menggunakan dana publik seharusnya menjunjung tinggi aspek keselamatan kerja dan bukan justru menjadi ajang eksploitasi buruh harian yang mencari nafkah.

 

Menanggapi hal itu, Kabid Sarpras Disdik Kota Bogor, Dede Sholeh, menjelaskan bahwa semua proyek pemerintah wajib mengikuti aturan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Terkait hal ini menurut Dede, bahwa pihak PPK sudah melayangkan surat teguran kepada kontraktor pasca-insiden. Kontraktor diminta melakukan perbaikan-perbaikan, khususnya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

” PPK sangat konsen terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kepesertaan BPJS. Setiap pekerjaan tidak boleh berjalan tanpa adanya jaminan BPJS dan kelengkapan APD. Ini selalu kami ingatkan kepada pelaksana,” jelas Dede.

 

Sementara terkait dengan BPJS ketenagakerjaan tersebut, kata Dede baru dibuatkan setelah korban meninggal, iapun tidak menampik informasi tersebut dan  memastikan pihak kontraktor telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp156 juta, serta menjamin biaya pendidikan anak-anak korban hingga jenjang SMA.

 

” Santunan sudah diberikan sebesar Rp156 juta. Selain itu, anak-anak almarhum juga dijamin biaya sekolahnya sampai tingkat SMA,” Ucapnya.

 

Dalam hal ini, menurut ia bahwa kedepannya Disdik Kota Bogor akan terus memperketat pengawasan terhadap kontraktor pelaksana agar kasus serupa tidak terulang kembali.

 

“Kami berharap setiap pelaksana proyek di Kota Bogor benar-benar memenuhi aturan yang berlaku, terutama terkait aspek keselamatan kerja. Ini harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan konstruksi,” Pungkas Kabid Sapras Disdik kota Bogor ini.

Red.

Editor : Anwar S