Jakarta, beritainnew.com – Atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Dalam perkara ini KPK memberi isyarat bahwa Menteri Agama (Menag) adalah pucuk pimpinan yang menerima aliran dana pada tahun tersebut.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10/9/2025.
Kendati demikian, Asep menekankan dengan tidak menyatakan secara lugas bahwa Menteri Agama yang dimaksud sesuai dengan waktu perkara adalah Yaqut Cholil Qoumas. Dirinya hanya mengulang pernyataannya.
“Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur,” tegasnya.
Lebih lanjut Asep juga mengatakan bahwa pada Selasa (9/9) lalu dirinya telah menjelaskan bahwa agensi perjalanan haji mtelah melakukan jual beli kuota haji khusus secara tidak langsung dengan pucuk pimpinan di Kementerian Agama dengan secara berjenjang , melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, begitu juga ada yang melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya.
Lalu sambungnya, bahwa KPK juga mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
“Pengumuman itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025,”jelasnya.
Asep juga memaparkan bahwa saat itu, KPK juga sudah menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, kata dia Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya pun pihaknya telah menyatakan dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
“Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi,” paparnya.
Saat itu, menurutnya bahwa Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Tentu saja menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Red.
Editor: Anwar S







