
Bogor, beritainnews – Indikasi adanya tindakan penyerobotan aset milik pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berada wilayah Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, RW 05 RT 03 dan RT 02. Hal itu mencuat menjadi sorotan setelah adanya dugaan aset negara yang di Sertifikasi menjadi milik seseorang berinisial E. Padahal lokasi tersebut sejak tahun 2021 sudah terpasang plang aset daerah (milik negara_red).
Dilansir kupasmerdeka.com, dari informasi yang didapat dari masyarakat setempat ini diduga ada permainan oknum BKAD berinisial Mr. I atas arahan Mr. DM yang menjadi pimpinan BKAD kala itu.
Dalam perkara ini masyarakat dan tokoh masyarakat setempat menegaskan, bahwa Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan penguasaan lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Masyarakat hanya ingin menyelamatkan aset daerah dan memanfaatkannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukannya karena lahan tersebut merupakan fasos fasum.
“ 7 tahun masyarakat memperjuangkan aset ini tapi belum ada respon baik dari Pemkot bahkan terkesan ada yang di tutup-tutupi mengenai aset ini. keterlibatan Mr. I dan Mr. DM diduga menjadi faktor utama persoalan ini tak kunjung selesai,” jelas masyarakat dan para tokoh wilayah saat di temui di lokasi.
Sejauh ini masyarakat sudah melakukan upaya dari mulai melayangkan surat Audiensi kepada walikota Bogor, Kepala BPN Kota Bogor dan bahkan APH Kota Bogor. Adapun tahun 2021 dari penhakuan pengurus wilayah setempat telah menyerahkan 3 bidang tanah ke Pemkot tanah tersebut adalah Fasos/Fasum dari PT Jin., akhirnya Muncul SPH yang ditandatangi Sekda saat itu Syarifah.
” Untuk itu kami akan meminta walikota segera menyelesaikan persoalan ini dan meminta APH untuk memenjarakan Ms.E, Mr. I dan Mr. DM apabila terbukti bersekongkol dalam penguasaan aset daerah tersebut,” ungkap tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Secara terpisah seorang pemuda Kota Bogor, Irfan Yoga mengatakan persoalan aset daerah kami sudah menyikapi sejak beberapa tahun lalu, persoalan ini harus di tindak lanjuti oleh APH bahkan terduga pelaku tersebut jika terbukti bersalah harus dipidanakan sesuai Undang-undang yang berlaku,
“Jangan sampai oknum-oknum BKAD yang lama maupun yang saat ini menjabat dapat memperjual belikan aset daerah,” tegasnya.
Tentu menurutnya, tidak mungkin aset daerah tiba-tiba menjadi hak milik seseorang tanpa tangan-tangan kotor oknum-oknum tersebut,
“Apalagi Mr.I dan Mr. DM yang saat itu masih menjadi pejabat publik. Bahkan saat ini Mr. DM menjadi Sekda Kota Bogor. Harus di selidiki secara mendalam keterlibatan nya dalam jual beli aset daerah karena sangat banyak PSU yang sampai hari belum jelas statusnya jangan-jangan sudah di jual sama oknum BKAD tersebut. Untuk itu kami akan melakukan aksi dalam waktu dekat,” Pungkas pemuda Kota Bogor ini.
Red.




