TPU Blender dok. Foto Antara
Kota Bogor (B.in) – Seiring waktu dan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Hujan, kini dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor penuh, hingga masyarakat harus memaksakan kehendak memakam kan jenazah keluarganya yang meninggal dengan cara ditumpuk atau disatukan sama makam yang sudah ada.
Terkait hal itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor, H. Toto Guntoro menjelaskan, penumpukan jenazah dalam satu makam yang terus terjadi di karenakan pihak keluarga ingin memakamkan keluarga yang meninggal di TPU yang sama, alasannya ingin berdekatan dengan makam keluarganya yang ada, sementara kata dia, TPU yang di inginkan itu sudah over load atau penuh.
“Sebelumnya pihak UPT Kota Bogor sudah menyarankan kepada masyarakat, agar memakamkan keluarganya yang meninggal di TPU yang masih kosong, namun masyarakat tetap saja ingin memakamkan di TPU yang sama,”Ujar H. Toto kepada beritainnews.com di kantornya, Selasa (6/7/22).
Kendati begitu, lanjut H. Toto Kalau pun memang masyarakat ingin memakamkan di TPU yang sama, tentunya harus menyertakan surat persetujuan dari sanak keluarga yang makam nya bersedia di tumpuk.
Adapun kata H.Toto, TPU Kota Bogor yang sudah penuh yakni TPU Blender dan TPU Dreded, sementara untuk TPU yang masih belum banyak di tempati makam, yakni TPU Kayumanis, TPU Situ Gede dan TPU Mulyaharja Kota Bogor.
Oleh karena itu H. Toto mengimbau kepada masyarakat agar baiknya untuk memakamkan sanak keluarga nya yang meninggal ke TPU yang masih belum penuh.
“Saya menyarankan agar baiknya masyarakat memakamkan sanak family nya yang meninggal ke TPU Kayumanis, TPU Situ Gede dan TPU Mulyaharja Kota Bogor, karena TPU ini masih belum penuh, “Imbuh dia.
Selain itu, H. Toto berharap masyarakat dapat senantiasa merawat makam keluarga nya sendiri agar makam nya terlihat rapi dan tidak rusak.
Berkaitan dengan perawatan, sambung dia bahwa perawatan makam yang meninggal itu tidak dilakukan oleh pihak TPU, akan tetapi oleh masyarakat itu sendiri.
“Kami pihak TPU hanya merawat area sekitar pemakaman saja, artinya tidak meliputi perawatan makam,”Tutur H. Toto.
Untuk retribusi pajak makam, kata dia, UPT TPU Kota Bogor hanya membebani masyarakat Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) perTahun.
“Ada 7 orang petugas Pramu atau penggali kubur yang diperbantukan,”Tandasnya.
Editor : Anwar