Proyek gedung UPTD Dinkes kota Bogor oleh CV. Mutiara Biduri Bulan diduga langgar UU K3

Nampak seorang pekerja di lantai dua sedang melakukan pengeboran jendela tanpa melengkapi K3

Kota Bogor, beritainews.com – Pembangunan kantor UPTD Dinas Kesehatan Kota Bogor yang dikerjakan CV. Mutiara Biduri Bulan dengan Pagu proyek Rp.6.480.019.582.85 milyar ini diduga melanggar Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dari pantauan beritainnews.com nampak para pekerja dari cv tersebut di atas gedung tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai aturan ketat K3, sesuai Undang – Undang UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Mengatur K3 secara lebih spesifik dalam pasal-pasalnya, seperti kewajiban perusahaan untuk menerapkan aturan K3, Selasa (14/10/25).

Sesuai sanksi pelanggaran K3 ini meliputi sanksi administratif (teguran, denda, penghentian sementara, pencabutan izin), dan sanksi pidana (denda hingga miliaran rupiah dan/atau pidana penjara) bagi perusahaan atau penanggung jawab yang melanggar aturan K3.

 

Pelaksana CV. Mutiara Biduri Bulan, Ari saat di konfirmasi dilokasi proyek terkait perihal tersebut mengakui bahwa para pekerjanya tidak mengenakan K3. “Ya memang kemarin ada yang pake dan yang tidak, ‘ya nanti kita suruh pakai lagi,”ujarnya.

Adapun progres pekerjaan gedung inipun menurut Ari sudah hampir mencapai 90% dan tinggal finishing.

 

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Elva saat akan dimintai keterangan terkait hal itu di kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, namun sayangnya beliau tidak ada di kantor dan hanya disarankan untuk meninggalkan nomor kontak.

 

Lalu pada Rabu 15/10, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno melalui selulernya menghubungi pihak beritainnews.com dan menyarankan untuk menemuinya atau PPK yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Lagi lagi saat pihak beritainnews.com memenuhi arahan Kadinkes untuk ke kantor, beliau tidak sedang di kantor ujar pegawai Dinkes Kota Bogor sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait.

 

Red.

Editor: Anwar S