Pemkot Bogor masuk 10 daerah Proyek PSEL 

Dok. Pemkot Bogor 

Bogor, beritainnews.com – Sebagai langkah Pemerintah Pusat dalam menanggulangi dan memanfaatkan permasalahan sampah di daerah, maka secara resmi Pemerintah menetapkan 10 wilayah di Indonesia untuk dijadikan sebagai lokasi prioritas percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

 

Keputusan strategis tersebut telah melalui penilaian dan verifikasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melalui tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni memiliki jumlah sampah harian minimal 1.000 ton, menyediakan lahan untuk fasilitas, dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran distribusi sampah.

 

Dari 10 wilayah prioritas PSEL diantaranya DKI Jakarta (empat titik), Bogor Raya, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat (yakni Bandung Raya dan Garut).

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, dalam siaran pers nya mengatakan proyek PSEL merupakan langkah penting dalam kerangka kebijakan nasional. “Penetapan 10 wilayah sebagai pembangunan fasilitas PSEL merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah,” kata Zulkifli Hasan, Rabu (8/10/2025).

 

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan segera dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan proyek di wilayah-wilayah prioritas tersebut.

 

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim berkomitmen untuk segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan ia menegaskan kesiapan teknis daerahnya untuk mendukung keberlangsungan proyek PSEL dan optimistis pada daerahnya terkait proyek PSEL.

 

“Pemkot berupaya untuk menyelesaikan dan memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Insyaallah, Bogor Raya, kota dan kabupaten, secara teknis dapat memenuhi kuota sampah harian yang diperlukan untuk bisa menjalankan PSEL ini,” ujarnya.

 

Red.

Editor: Anwar S