Nampak pekerja dari CV. Mutiara Biduri Bulan sedang melakukan pengeboran kusen jendela tanpa mengenakan APD di lantai 2 pada proyek gedung UPTD Dinkes Kota Bogor. (Dok.beritain)
Kota Bogor, beritainnews.com – Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya) serta peraturan teknis K3 lainnya. Maka fungsi Kejaksaan dalam pengawasan proyek strategis pemerintah (PSN) untuk mengawal dan menegakkan hukum agar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan secara penuh, mencegah terjadinya pelanggaran untuk menindak jika ada kelalaian yang berkaitan dengan K3.
Tentu dalam hal ini, kejaksaan memastikan penerapan K3 menjadi bagian wajib tertera dalam kontrak proyek yang dilaksanakan oleh kontraktor serta pihak terkait lainnya.
Adapun fungsi Pendampingan dan Pencegahan (Preventif) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum, yakni memberi masukan hukum agar manajemen proyek memenuhi standar K3 sehingga pihak pelaksana tidak lalai terhadap aspek keselamatan kerja, terutama pada proyek berisiko tinggi (gedung tinggi, bendungan dan sebagainya) guna mencegah potensi pelanggaran hukum akibat kelalaian K3 (misalnya tidak mengenakan Alat Pelindung Diri/APD, pelatihan, atau SOP).
Sinergitas Pengawasan terhadap K3 inipun Kejaksaan bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Teknis, Dinas Tenaga Kerja, BPKP, dan aparat Penegak Hukum lainnya untuk mengawal agar aspek K3 menjadi indikator penting dalam audit dan evaluasi proyek strategis pemerintah untuk menegakkan hukum agar penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan secara penuh, mencegah terjadinya pelanggaran, serta menindak jika ada kelalaian kerja dengan sanksi administratif maupun pidana sesuai sanksi hukum yang ada.
Namun sangat disayangkan fungsi lembaga Pengawasan terhadap proyek strategis tidak dilakukan dengan baik sebagaimana mestinya, sehingga banyaknnya temuan para pekerja proyek pemerintah melanggar aturan K3 dan menjadi dugaan adanya indikasi pembiaran dan terkesan tutup mata dalam pengawasannya.
Hal tersebut nampak dari fakta yang terjadi usai pihak Redaksi beritainnews.com mengkonfirmasi melalui surat audensi digital kepada pihak pihak terkait atas adanya temuan pelanggaran UU K3 terhadap proyek pembangunan gedung UPTD Dinas Kesehatan Kota Bogor yang dikerjakan oleh CV. Mutiara Biduri Bulan. Namun justru tidak ditanggapi dengan serius dan seolah menghindar untuk ditemui.
Menidaklanjuti hal ini pihak Redaksi beritainnews.com meminta kepada Walikota Bogor, Dedie Rachim sebagai penanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di kota Bogor untuk turut menyikapi pelanggaran K3 pada proyek yang di duga melanggar tersebut.
Red.
Editor: Anwar S







