Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Jakarta (B.in) – Terkait lima oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak menolelir pada anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum tersebut.
“Kasad tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (25/5).
Pasalanya lima oknum anggota TNI AD diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kelima oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI AD yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” ungkap Tatang.
Lebih lanjut Dia menjelaskan bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.
“Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Adapun kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan yakni berinisial SG, AF, LS, S, dan MP. Dikutip Beritainnews.
Red.B.in
Editor : Anwar