Langgar UU K3: Pengawasan Proyek gedung UPTD Dinkes Kota Bogor terkesan tidak Tegas

Kota Bogor, beritainnews.com – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aturan yang menjadi keharusan ditaati dalam bidang pembangunan sesuai Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana dalam pasalnya mengatur K3 secara lebih spesifik sebagai kewajiban perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut yang didalamnya terdapat sanksi administratif hingga pidana.

 

Namun sangat disayangkan aturan K3 terkesan hanyalah sebagai catatan semata tanpa direalisasikan dengan tindakan yang tegas oleh para lembaga pengawas proyek. Sehingga dampak yang terjadi dari sebagian pembangunan proyek banyak memakan korban para pekerja, baik dari kualitas bangunannya maupun K3 nya.

 

Salah satu contoh yang belum lama ini terjadi pada proyek pembangunan sekolah SDN Gang Aut yang memakan korban jiwa pada pekerjanya pada Juni 2025, tentu kejadian ini sangat memilukan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah terhadap pengawasan setiap proyek pembangunan.

 

Atas dasar itu media menjadi bagian yang turut mengawasi sebagai kontrol sosial dalam mendukung pembangunan untuk kemajuan bangsa, sehingga kebijakan terhadap pembangunan dapat di awasi secara transparan dalam mencegah penyimpang ataupun pelanggaran aturan terhadap proyek proyek pembangunan yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD.

 

Pada faktanya banyak para pelaksana atau kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang justru alergi terhadap kinerja kontrol sosial wartawan yang seolah dianggap menjadi pengganggu dan pencari kesalahan pada proyek. Padahal sudah jelas setiap proyek pembangunan harus ketat di awasi agar tidak menyimpang ataupun menyalahi spesifikasi pada proyek yang ada termasuk K3.

 

Salah satunya hasil pantauan beritainnews.com pada pengerjaan proyek bangunan UPTD Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor oleh CV. Mutiara Biduri Bulan yang nampak para pekerjanya melanggar aturan K3, namun saat redaksi beritainnews.com ingin mengkonfirmasi terkait hal itu, sangat disayangkan tidak ada satupun tanggapan dari pihak pihak pengawas proyek tersebut sehingga menjadi dugaan bahwa pengawasan proyek di kota bogor terkesan lalai dan tidak tegas.

 

Red.

Editor: Anwar S