Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk periode 2022-2027. Pertama, transfer memori kolektif dengan Anggota KPU 2017-2022 untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2020.
Dua, konsolidasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. Hal ini mengidentifikasi problematika dan memperkuat kelembagaan KPU, termasuk di dalamnya SDM, keuangan/anggaran, sarana kantor dan gudang, serta IT kepemiluan. Konsolidasi internal di tingkat KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.
Tiga, percepatan pembentukan PKPU terutama PKPU Tahapan Pemilu, Pendaftaran Parpol, Pendaftaran Pemilih, Pembentukan Dapil dan Pencalonan. Empat, koordinasi dengan berbagai lembaga stakeholder kepemiluan yaitu dengan sesama lembaga penyelenggara pemilu (Bawaslu dan DKPP), DPR, Pemerintah (Presiden, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Bappenas, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, KPK), Pemda (Pemerintah Provinsi/Kab/Kota), lembaga peradilan (MK dan MA).
Lima, strategi antisipasi musibah atau kecelakaan kerja (wafat atau sakit) badan adhoc penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, PPK atau Pantarlih) pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, dapat dilakukan sebagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ketentuannya sebagai berikut, syarat batasan usia maksimal 50 tahu dan syarat kesehatan diperketat. Dua hal tersebut (berdasarkan hasil penelitian Kemenkes, Tim UGM dan IDI yg disampaikan ke KPU) penyebab kematian karena kombinasi antara usia di atas 50 tahun, punya penyakit bawaan dan beban kerja berat dalam waktu yg padat.
Syarat ketiga, diutamakan warga yang sudah vaksin dua kali. Terakhir sudah dilakukan rapid/swap dengan hasil negatif Covid-19, sebelum melaksanakan tugas Pengalaman Pilkada 2020 dapat dijadikan pelajaran utk persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. (*)