Jakarta, beritainnews.com – Dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) dengan total nilai Rp6,5 miliar terkait kasus kuota haji, hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa, 9/9/2025.
“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” ungkap Budi.
Uang pembelian dua rumah tersebut, lanjut Budi, dibeli pada 2024 secara tunai yang diduga berasal dari biaya jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi, atau terkait kasus tersebut.
Sebelumnya kata dia, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
“Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025,”ujarnya.
Pada saat itu, sambungnya, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Budi memaparkan bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK kata dia, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
“Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” Paparnya.
Hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Red.
Editor: Anwar S







