KPAI Himbau aparat perlakukan anak terlibat demo anarkistis sesuai UU

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah (Foto: net)

Jakarta, beritainnews.com – Menyikapi keterlibatan pelajar dan anak anak pada unjuk rasa yang anarkistis, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengimbau aparat penegak hukum untuk memperlakukan anak-anak yang terlibat sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Dalam menangani permasalahan ini, aparat penegak hukum hendaknya memperlakukan anak-anak sesuai dengan yang dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang diatur dalam SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), yaitu hendaknya tidak melakukan penyiksaan dan memperlakukan mereka dengan manusiawi dan tidak memperlakukan mereka dengan perlakuan yang kejam,” ujar Margaret di Jakarta, Rabu, 3/9/25.

Lebih lanjut Margaret mengatakan bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang masih memiliki filter lemah untuk bisa membedakan hal-hal positif dan negatif sehingga menjadi kelompok yang sangat mudah diajak atau diprovokasi, termasuk dalam aksi demo yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan politik.

“Dari hasil pengawasan KPAI di Polda Metro Jaya mencatat pengakuan anak-anak yang mengaku ikut demo karena ajakan teman, kakak kelas, alumni, dan media sosial atas isu tentang menolak kenaikan gaji dan tunjangan DPR serta menolak adanya pernyataan terkait “guru adalah beban negara,” katanya.

Menurut dia kondisi tersebut sangat memprihatinkan atas pelibatan anak-anak dalam aksi demo yang rusuh dan anarkisme yang sangat membahayakan anak.

“Kondisi yang demikian membuka peluang anak-anak akan menjadi korban dan menderita kerugian baik moril maupun non materiil,” tuturnya.

Selain itu imbuhnya, adapun atas keterlibatan anak-anak pada unjuk rasa tersebut tidak boleh diborgol tangannya dalam proses penyelidikan, maksimal diperiksa 1×24 jam dan dikembalikan ke orang tua.

Pada penetapan anak sebagai pelaku, menurut Margaret, hal itu harus didasarkan pada bukti yang kuat dengan indikasi pidana dan tuntutannya setengah dari pidana yang dilakukan orang dewasa. ⁠

“Anak-anak yang turut melakukan demo tidak serta-merta bisa dipidana karena itu adalah hak mereka dalam menyampaikan pendapat dan dijamin oleh Undang-Undang. Bagi anak-anak yang diamankan aparat penegak hukum juga hendaknya dapat terpenuhi hak-hak dasar mereka,” terangnya.

Dalam hal ini Margaret juga mengimbau kepada orang tua, sekolah dan lingkungan masyarakat untuk mengedukasi anak-anak terhadap soal kritis, konstruktif untuk tidak mudah terprovokasi.

Dengan itu kata dia anak-anak memerlukan adanya penguatan edukasi dengan empat hal, yang pertama pendidikan demokrasi, kedua pengetahuan atas hak untuk berpendapat, bersuara, dan berekspresi sesuai dengan yang diperbolehkan dalam Undang-undang , dalam hal ini adalah menyuarakan pendapat dalam forum-forum yang positif dan aman, seperti Forum Anak dan lain sebagainya.

Ketiga, lanjut Margaret, yakni cerdas dan bijak dalam bermedia sosial, karena mengingat banyaknya ajakan dan provokasi untuk ikut aksi dalam demonstrasi yang mengarah pada kerusuhan dan anarkis melalui media sosial.

“Dan keempat, pembekalan terkait dengan menghindarkan diri atau mengamankan diri dari tindakan yang mengarah pada kekerasan dan peristiwa yang mengarah pada kerusuhan dan anarkis,” imbuh Ketua KPAI ini.

Dia juga mengingatkan agar orang tua, sekolah, lingkungan masyarakat turut mengawasi terhadap aktifitas anaknya, khususnya di dalam aktifitas ruang digitalnya.

Red.

 

Editor : Anwar S