Menyikapi Kisruhnya SPMB tingakat SMPN di kota Bogor, Ketua DPP Barisan Monitoring Hukum, Irianto mengungkapkan Ternyata Penjahat SPMB Masih Berkisar di DPRD Walikota dengan Perangkat Dinas.
( Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor )
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam Seleksi Penerimaan Siswa baru ( SPSB ) pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) sudah ditetapkan sebelum proses di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke Kementrian Pendidikan, secara normatif /secara aturan setelah penerimaan siswa baru tidak boleh ada penambahan lagi Kuota, karena sudah di ketuk / dikunci Dapodik nya, apa sebab nya Penguncian itu di lakukan, karena bersangkutan dengan Anggaran Dana Bos, tetapi penambahan ini tiap tahun selalu berulang dengan kebutuhan atas dorongan Politik oknum DPR, meminta kuota yang cukup siknifikan, suatu perilaku tidak fair, serta memberikan contoh yang tidak baik sebagai fungsi DPR.
Pada akhirnya ada pertanyaan dasar dari mana ada penambahan kuota baru setelah PPDB selesai, berarti dalam tanda KUTIP ada nya titipan titipan, lalu dari siapa titipan itu, siapa yang memain kan nya, tentunya Dinas Pendidikan ‘dimainkan’ oleh Kabid SMP Ahmad Furqon dimana dilakukan pada sistem pengendali yang di buat sedemikian rupa oleh Dinas Pendidikan, perannya operator dan Kepala Sekolah sebagai penerima kebijakan.
Masih menurut Irianto, Siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan kecurangan yang terjadi dalam SPMB/PPDB tentunya oknum anggota DPRD, WALIKOTA, SEKDA beserta perangkat nya yaitu KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KABIB SMP, KEPALA SEKOLAH (sebagai peran turut serta).Perlu di Garis bawahi pemufakatan jahat antara oknum anggota DPR dengan Pemerintah Kota Bogor di wakili sekda dan Kepala Dinas, di hari selasa tanggal 8 Juli 2025.
Hal ini merupakan adanya Faktor Melawan Hukum di pelanggaran Penanda tanganan Fakta Integritas), dan Keputusan Walikota No. 400.3.8.2/ 122-DISDIK/2025, di putuskan pada hari selasa tanggal 8 April 2025, artinya Kolusi terjadi, hal ini merupakan rusak nya komitnen pada regulasi yang tidak di patuhi oleh pemkot bersama oknum anggota DPRD.
Pertanyaan menggelitik pada akhirnya, kita ketahui bahwa titipan itu datang nya dari oknum anggota DPRD yang terhormat sebagai fungsi kontrol, kok bisa? Lalu dimana peran komisi 1 yang membawahi Hukum dan Pemerintahan seharusnya memberikan contoh mengenai regulasi, dengan tidak memperbolehkan titipan ke SMP Negeri dari oknum anggota DPRD.
Bagaimana peran Komisi 4 yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan seharus nya memberikan Edukasi, inovasi, solusi mengenai bagaimana cara nya, supaya Pendidikan di Kota Bogor tidak lagi gaduh dalam proses SPMB/PPDB dengan menerapkan Keadilan menyamaratakan antara negeri dan swasta, tidak membedakan dalam memberikan anggaran Dana Bos, Sarana dan Prasarana yang memadai demi rasa Keadilan.
Akhirnya tidak ada Anggapan Sekolah Swasta merupakan buangan dari penerimaan siswa baru setelah tidak di terima di Sekolah Negeri, kenapa masyarakat begitu antusias masuk Sekolah Negeri, karena beranggapan Sekolah Negeri itu Gratis, permasalahan ini yang tidak di pikirkan oleh pemerintah Kota Bogor bersama perangkatnya, antara lain Sekda, Asisten BAPEDA, BPKAD, ITDA, dan oknum anggota DPRD memperbantu sebagai penyangga, bukan pengganggu di kapasitasnya.
Situasi dan APBD bukan di jadikan Ajang mencari keuntungan yang tidak mewakili rasa Keadilan. Apa yang di maksud situasi, memanfa’atkan situasi SPMB/PPDB, dan memanfaatkan situasi musim Proyek Hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum, selalu dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Bogor, menjadikan kebiasaan buruk sebagai wakil rakyat.
Irianto ( Ketua BMH )
” Kita Kembali pada solusi, supaya dalam SPMB/ PPDB Tidak lagi menjadi Persoalan, lalu dari mana rumusan nya seharus nya Pemerintah bersama oknum anggota DPRD membangun ruang kelas baru, memperbanyak SMP Negeri”, Tegas Irianto.( RED )







