Interpol Polri kawal deportasi buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi

Dok. Foto Antara

 

Jakarta (B.in) – Menindak lanjuti penangkapan buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) di Lampung pada Selasa (7/6) oleh pihak Imigrasi dan Polda Lampung, terkait pengusutan Polisi Jepang atas kasus dugaan penipuan bantuan sosial COVID-19 melaui dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi di Jepang.

Pada Rabu 22 juni 2022, Interpol Polisi Republik Indonesia mengawal proses pendeportasian Mitsuhiro Taniguchi, kembali ke negaranya (Jepang) untuk menjalani proses hukum.

“NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan warga negara Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke negaranya,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta.

Dedi mengatakan pengawalan proses deportasi ini dilakukan karena Polri memiliki kerja sama “Police to Police” dengan kepolisian Jepang dalam proses penangkapan Mitsuhiro Taniguchi di Indonesia.

“Karena status warga negara Jepang yang dideportasi ini pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama police to police,” ujar Dedi.

Sebelumnya lanjut Dedi, Polri proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.

Menurut Dedi, Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19. Dalam kasus ini ujar dia, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.

“para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan,”Pungkasnya.* dikutip.

Red.B.in

Editor : Anwar