Bogor, beritainnews.com – Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang khusus Tambang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terus melakukan sosialisasi yang sebelumnya dilakukan di wilayah bogor barat, kini sosialisasi dilakukan di wilayah bogor timur dengan memasang beberapa banner berukuran besar di lokasi yang kerap di lintasi truk angkutan barang tersebut.
“Pembatasan ini berada di wilayah bogor barat dan timur kabupaten bogor. Untuk wilayah timur kini kita terus sosialisikan dan Alhamdulillah sosialisasi ini membuahkan hasil, dan sosialisasi ini di lima titik”, ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih di kantornya, rabu (26/2/25).
Lebih lanjut Dadang mengatakan terkait angkutan barang yang di atas 8 ton ini mulai sedikit di siplin sesuai pemberlakuan jam operasional. Adapun nanti sambung dia pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap truk yang melanggar setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan setelah adanya juga intruksi dari Bupati.
“Sasaran kita secepatnya setelah ada arahan dari Bupati dan kita laporkan dulu kegiatan terkait tambang yang ada di timur dan setelah ada arahan bupati dan kita akan eksekusi”, katanya.

Sementara untuk pengawasannya kata Dadang, pihaknya telah menempatkan beberapa anggota dilokasi yang bilamana ada yang terpantau melanggar kata dia, maka pihaknya akan tegas memutar balik kendaraan truk yang melanggar tersebut.
“Bilamana ada yang melanggar dan terpantau oleh petugas, maka kita akan putar balik sesuai aturan yang telah disepakati”, tegas Dadang.
Dadang berharap semua bisa menyesuaikan dengan aturan yang ada, dalam hal ini perusahaan maupun pengemudi dapat mentaati peraturan yang telah disepakati bersama dan pembatasan ini juga menurutnya sebagai upaya mengurangi tingkat kecelakaan yang kerap terjadi, terlebih ruas jalan yang cepat rusak dikarenakan muatan kendaran yang terlalu berat, seperti yang dikeluhkan warga.
“Kami harap perusahaan, pengemudi dapat mentaati peraturan yang udah disepakati bersama, agar masyarakat merasa nyaman untuk mengurangi tingkat kecelakaan”, tandas Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor ini.
An
Editor : Anwar