Anggota DPR RI: Penunjukan Luhut mengurus Minyak Goreng akan menimbulkan Rumor Negatif

Jakarta (B.in) – Setelah sebelumnya Presiden Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus persoalan minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali. Seperti yang disampaikan Juru Bicara Menko Marves dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Selasa (24/5).

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Stores , menilai penunjukan tersebut akan  berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya bahwa Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng yang sedang diusut oleh Kejagung.

“sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Yang justru akan menjadi kontraproduktif, karena Luhut dipersepsikan sebagai bagian dari masalah, ” kata Deddy di Jakarta, Selasa (24/5).

Selain itu dikatakannya juga, bahwa Luhut sudah banyak mengambil alih pekerjaan sejumlah kementerian.

“Pak Luhut itu ‘kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves. Kenapa sekarang diserahkan tugas ambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian sekaligus?”, ujar dia.

Penunjukan itupun menurut Deddy, akan menambah beban kerja Luhut yang sudah menumpuk, serta dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet.

Selain itu dia juga mengatakan, nama Luhut terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani.

Deddy khawatir isu kedekatan Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

“Jika itu terjadi, kasihan Pak Luhut yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi,” katanya.

Ditambah lagi sambung Deddy, jabatannya sudah sangat banyak, yang terkesan tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain Luhut.

Bahwa persoalan minyak goreng itu menurut Deddy, adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada. Seperti urusan membangun sistem penguasaan, distribusi, dan cadangan, baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.

Karenanya ujar dia, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, pemda, sudah sangat jelas.

Adapun musuh dari kelangkaan itu, menurut Dia, adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi, dan penyeludupan.

“Jadi, kata kuncinya ada pada penegakan hukum, pada sistem, dan bukan pada sosok pribadi karena sudah ada mekanisme untuk itu,” ujar Deddy.

Di katakannya juga, “Silakan para pihak yang berwenang sesuai dengan UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada.” tandas Deddy dikutip Beritainnews.(*)

Red.B.in

Editor : Anwar