Bogor (B.in) -Diduga telah mendapat intimidasi dengan pengancaman Senjata Tajam (Sajam) oleh oknum preman, seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Mawar kota Bogor Riswanto selaku korban bersama Paguyuban Pasar Mawar buat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Bogor Tengah Kota Bogor pada 15 Agustus 2022 lalu, bahkan saat ini dirinya tengah menggandeng tujuh Pengacara sekaligus dari Kantor Hukum BF dan rekan sebagai Kuasa Hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut, diantaranya Arifin, SH. MH. Muhammad Asrul, SH. MM, Burhan Fadli, SH, Dede Sopyan, SH. MH, Dody Mulyawan, SH. MM, Amin Kusaesi, SH dan Deden Setiawan, SH.
Lalu Ketua tim dari Kantor Hukum BF, Arifin SH. MH. dalam Konferensi Pers yang digelar di jalan Heulang Kota Bogor pada Jumat (26/8/22), mengatakan dirinya bersama rekan pengacara lainnya telah diminta Riswanto untuk mendampingi atau mengawal kasus tersebut.
“Kami dari Kantor Hukum BF dengan tujuh pengacara lainnya mendapat amanat sebagai kuasa hukum dari saudara Riswanto untuk mendampingi, mengawal, mengawasi jalannya daripada Laporan Polisi saudara Riswanto di Polsek Bogor Tengah Kota Bogor,” Ujar Arifin.
Lebih lanjut Arifin menegaskan dalam hal ini saudara Riswanto dan saksi yang dihadirkan tidak perlu ragu atau takut atas ancaman siapapun atau ancaman apapapun dan tidak menutup kemungkinan pelapor maupun saksi akan dimintakan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Walaupun menurut Ardi kasus ini tingkat Polsek akan tetapi ini gaungnya akan sampai nasional.
“Kejadian ini kan di tengah Kota Bogor yang merupakan istana kedua Presiden RI, artinya kejadian perkara ini adanya di ring satu, sehingga saya minta aparat kepolisian jangan main-main terhadap kasus ini, dan ini sangat mengerikan karena tidak aman ternyata banyak preman-preman di tengah kota Bogor, dan saya juga tidak mau ada aparat yang membekingi preman, kami bukan bermusuhan dengan preman tapi kami menegakan hukum disini,”Tegas Arifin.
Dalam hal ini kata Arifin, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai ke peradilan, dan langkah awal pihaknya akan mempertanyakan terkait perkembangan LP atas pengaduan pada tanggal 15 Agustus 2022 ke Polsek Bogor Tengah Kota Bogor.
“Langkah berikut kami akan ke Polresta Bogor, untuk atur jadwal dengan Kapolresta karena sebelumnya kami sudah komunikasi dengan beliau, ternyata beliau masih ada agenda di luar, kemudian kami akan membuat pertemuan dengan Muspida,”Ujar Arifin.
Karena menurut Arifin hal ini termasuk juga tidak adanya ketegasan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bogor dalam mengelola para pedagang pasar atau PKL, sehingga penertiban PKL tidak berjalan dengan baik.
“Perkara ini merupakan ancaman nyawa, jadi kami memberikan pasal berlapis kepada terlapor atau pelaku dengan pasal 335, 368 pasal 2 UU 12 tahun 1951 tentang undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara,” Ungkap Arifin
Berikutnya lanjut Arifin, bahwa pihaknya akan bersilaturahmi ke Danrem Korem 061 Surya Kencana, karena lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdekatan dengan Kantor Korem 061.
“Kami meminta pak Danrem untuk turun tangan membersihkan PKL liar untuk tidak berdagang di tempatnya. Mudah-mudahan apa yang kita jalankan sesuai apa yang kita rencanakan,”Pungkasnya.
Editor: Anwar