Kabupaten Bogor (B.in) – Dengan membentangkan beberapa spanduk, sejumlah masa berdemo di depan di depan kantor Polres Bogor, Rabu (25/5).
Pasalnya para pendemo tersebut merupakan korban dugaan penipuan pengembang perumahan wilayah Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pendemo EKR yang merupakan konsumen perumahan membentangkan spanduk bertuliskan “Segera tuntaskan penyelidikan perkara laporan polisi nomor LP/B/1772/VIII/2021/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR”.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum dari 20 korban dugaan penipuan, Selestinus A Ola mengatakan bahwa kliennya meminta kepastian hukum dari pihak Kepolisian mengenai perkara yang telah dilaporkan ke Polres Bogor sejak Oktober 2020.
Selestinus mengungkapkan, para korban sudah melunasi pembayaran pembelian rumah, tapi sudah bertahun-tahun mereka tak kunjung mendapatkan sertifikat dari pengembang.
“Warga sudah berusaha meminta dengan baik-baik, tapi dari pihak pengembang belum mendapatkan jawaban yang memuaskan karena tidak memberikan alasan yang jelas, yang pasti pengembang ini nakal,” ungkap dia.
Disebutkannya bahwa klien nya mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar merasa belum puas dengan langkah yang dilakukan Polres Bogor, karena baru sebatas menetapkan satu orang tersangka.
“Saya melihat Polres Bogor agak lamban, makannya korban kecewa dan hari ini melakukan aksi dengan tujuan meminta Kapolres Bogor agar segera menangkap dan menahan para pelakunya,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit 4 Jatanras Satreskrim Polres Bogor, Ipda Muhamad Gastari mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya hukum mengenai perkara yang dilaporkan oleh para konsumen EKR.
“Kami telah terima laporannya dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sedang menunggu kepastian jaksa yakni empat belas hari. Tersangka satu orang masih dalam pencarian (DPO) dan untuk yang tiga orang lagi kita masih lakukan pendalaman,” kata Gastari di Polres Bogor.*
Red.B.in Rid
Editor : Anwar