Satpol PP Kota Bogor segel lahan dan bangunan tanpa IMB di jalan merdeka di warnai ketegangan

Anggota Satpol PP Kota Bogor saat melakukan penyegelan kios dan bangunan di jalan merdeka kota bogor.   Dok. Beritainnews.com 

 

Kota Bogor (B.in) – Lantaran tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peruntukannya, lahan seluas 1.80 m2 (seribu delapan puluh meter) terdiri dari beberapa bangunan kios dan tempat tinggal di jalan Merdeka Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor didampingi aparat kepolisian dan TNI, Jumat (1/7/22).

Proses upaya penyegelan tersebut sempat diwarnai ketegangan adu mulut antara pihak pemilik lahan haji Erwin dengan pihak Satpol PP, pasalnya Satpol PP berencana menyegel lahan tersebut menggunakan penutup seng, sementara haji Erwin tidak ingin lahannya disegel dengan penutup seng, hingga mediasi berangsur cukup lama dan harus dihentikan sejenak.

Kasat Satpol PP di dampingi Camat Bogor Tengah dan Dirop Perumda saat melakukan mediasi dengan pemilik lahan 

Setelah Satpol PP berunding dengan pihak terkait yakni Camat Bogor Tengah dan Direktur Oprasional Perumda PPJ, akhirnya  kebijakan untuk menyegel lahan tersebut menggunakan garis segel tanpa penutup seng. Usai kebijakan disepakati pemilik lahan, pelaksanaan penyegelan itu baru bisa dilakukan.

Di lokasi tersebut pemilik lahan haji Erwin saat konfirmasi beritainnews.com prihal penyegelan itu mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi IMB dan surat peruntukan lainnya. Adapun menurut haji Erwin bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan surat ijin tersebut, akan tetapi belum juga selesai dan masih dalam proses pembuatan di Dinas PUPR Kota Bogor.

Di waktu yang sama Kuasa dan Pembina Pedagang Putra Sungkawa mengatakan, menurutnya pemkot tidak perlu melakukan penyegelan ataupun mengancam untuk menutup paksa bangunan, karena para pedagang sudah berupaya mengajukan permohonan ijin.

“Sebab, para pedagang sudah melakukan permohonan izin ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pengurusan izin dilakukan sudah sejak satu bulan lalu,”tutur Dia.

Terlebih sambung Putra, Penyegelan ini dilakukan di tanah pribadi yang memiliki sertifikat dengan selalu membayar pajak.

“jangan disamakan dengan di tempat lain sebab wilayah ini memiliki sertifikat dan kami juga sudah membayar pajak setiap tahunnya,”beber Putra kepada beritainnews.com.

Akibat Penyegelan itu para pedagang tidak lagi diizinkan berjualan dilokasi tersebut hingga ijin peruntuntukannya keluar. Adapun penyegelan dilakukan selama 14 hari.

Sementara itu Kasat Satpol PP, Agustian Syach usai penyegelan mengungkapkan, bahwa penyegelan yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka penegakan Perda tentang Tata Ruang, menurutnya bangun tersebut bukan peruntukan pasar, sesuai aturan Perda terbaru Tata Ruang.

“Kawasan ini adalah untuk pergudangan dan jasa, bukan untuk kawasan pasar,” Ungkap Agustian.

Adapun jelas Agustian, luas lahan yang di segel Satpol PP ini ada 1.80 m2 terdiri dari beberapa bangunan kios dan tempat tinggal.

“Ini jadi pasar padahal bukan peruntukan pasar,” Tegasnya.

Lalu saat dikonfirmasi prihal pembongkaran bangunan tersebut, Agustian  menegaskan pihaknya masih menunggu dari pihak yang bersangkutan.

“Kita lihat dulu dinamikanya seperti apa, kalau nanti yang bersangkutan mengajukan ijin nya bangunan pergudangan dan jasa tidak masalah. Namun bila peruntukan diluar tata ruang terpaksa di tolak,”Tandasnya.

Red.B.in

Editor : Anwar