Salim Bawazier tangani perkara Tanah di Bogor

Bogor (B.in) – Banyaknya kasus penyerobotan lahan tanah yang hingga saat ini masih terus terjadi, salah satunya beberapa bidang tanah milik Prabu Ngabei Awan yang kini telah di kuasai oleh para mafia tanah. Maka sebagai langkah guna mengambil kembali hak atas kepemilikan tanah yang telah di kuasi oleh para mafia tanah tersebut, Komarudin Bakhtiar selaku Ahli Waris Prabu Ngabei Awan memberikan Kuasa Ahli Waris kepada Salim Bawazier.

Kepada beritainnews.com, Komarudin Bakhtiar mengatakan bahwa dirinya telah membuat Surat Kuasa yang dibuat untuk Sdr. Salim Bawazier sebagai kuasa ahli waris dengan tanpa ada paksaan.

Komarudin juga berkomitmen untuk tidak mencabut surat kuasa kepada Sdr. Salim Bawazier melaui perjanjian yang ia telah sepakati.

“Saya membuat Surat Kuasa ini dengan keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada pengaruh ataupun paksaan dari siapapun, bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta yang sebenarnya, sesuai kutipan yang ada di dalam surat pernyataan Kuasa Ahli Waris kepada Bapak Salim Bawazier,” Tegas Komarudin, Minggu (7/8/22) di Bogor.

Sementara di waktu yang sama, Salim Bawazier, menuturkan bahwa dirinya telah diberikan kuasa oleh Komarudin Bakhtiar sebagai Kuasa Ahli Waris Prabu Ngabei Awan melalui kesepakatan.

Lalu terkait tanah yang ditanganinya, dia mengatakan saat ini tengah mengurus tanah Eigendom Verponding 3,9 dan 76 yang berdasarkan Penetapan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 214/Pdt.P/2001/PN.Pst serta berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong nomor 15/Pdt.P/2006/PN.Cbn, tertanggal 27 februari 2006, serta turunan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong 15 Januari 2019.

Andapun menurut Salim diantaranya tanah yang kini tengah ditangani, yakni tanah di kayumanis yang kini digunakan oleh Dinas PUPR Pemerintah Kota Bogor, lalu tanah yang akan dibangun Wisma Atlit di Munjul, lapangan Sepak bola depan kantor Kelurahan Kayu Manis yang juga diakui sebagai aset Pemkot Bogor.

Selain itu lanjut Salim ada juga Tanah di wilayah Gunung Sindur, Tanah di Wilayah Iwul, Billabong, parung hijau, patung kuda, Telaga Kahuripa dan banyak lagi tanah di wilayah lainnya yang semua itu kini tengah dalam proses pengurusan.

Sementara sambung Salim, untuk Wilayah Tanah Eigendom Verponding 3 Persil 37 meliputi Wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Parung, Ciseeng, Kemang, Rancabungur dan Gunung Sindur.

Dalam perkara ini Salim Bawazier sangat menyayangkan atas pihak-pihak yang telah memanfaatkan tanah dari Prabu Ngabei Awan tersebut, bahkan Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan sengaja telah memanfaatkan tanah dari Prabu Ngabei Awan tanpa dapat menunjukkan dasar alas haknya.

“Untuk mengurusi semua ini, saya sudah dilengkapi dengan surat kuasa dari Ahli Waris Prabu Ngabei Awan yaitu Komarudin Bakhtiar sebagai Pemberi Kuasa, yang dibuat di Notaris Muhammad Ilham Hakim, SH, M.Kn,”Pungkas Salim Bawazier kepada beritainnews.com dikediamannya jalan Cimandiri Perumahan Laladon Indah, Ciomas, Kabupaten Bogor, (7/8/2022).

Red.B.in

Editor: Anwar