Senin, April 20, 2026
spot_img
Beranda berita Polda Metro tangkap 11 karyawan Pinjol ilegal. Tersangka terancam 10 tahun penjara

Polda Metro tangkap 11 karyawan Pinjol ilegal. Tersangka terancam 10 tahun penjara

Jakarta (B.in) – Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di tanah air dengan tidak sedikit masyarakat yang menjadi korbannya, bahkan tidak segan juga para pelaku melakukan teror ancaman pada debiturnya yang dianggap telat transaksi pembayarannya.

Menyikapi hal tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjaman daring (online/pinjol) ilegal karena diduga terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, tersangka pada kasus ini ada 11 orang dengan perannya masing-masing, yakni seorang pria berinisial S berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pemimpin tim (team leader).

Sementara lanjut Zulpan, laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP perannya sebagai penagih (desk collection) dan perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.

“Karyawan yang penagih juga turut kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan, “ungkap Zulpan di Jakarta, jumat (27/5/22).

Adapun menurut Zulpan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda antara lain pada 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pada 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 25 April 2022 di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, lalu 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres Jakarta Barat.

“pada penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa unit laptop, ponsel dan kartu sim telepon seluler (ponsel), “ujarnya.

Zulpan menuturkan, para tersangka tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

Aplikasi yang dioperasikan 11 orang tersebut yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam dan Raja Pinjaman.

Sementara tegas dia, untuk pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar, “tegas Zulpan.*

Red.B.in                                                   Ap

Editor : Anwar