Parkir liar depan RS Salak katanya kantongi ijin dari Dishub Kota Bogor

Nampak terlihat sejumlah kendaraan roda dua parkir liar di jalan pendestrian depan Rumah Sakit Salak jln. Sudirman Kota Bogor. (red).

 

Kota Bogor beritain.com – Sudah sepekan ini nampak sejumlah kendaraan bermotor roda dua berjejer parkir di depan Rumah Sakit ( RS ) Salak, tepatnya di atas jalur Pendestrian jalan Sudirman Kota Bogor. Dari pantauan beritain.com bahwa keberadaan parkir tersebut merupakan parkir liar yang tentunya melanggar Undang Undang tentang parkir, bukan hanya itu parkir liar tersebut jelas mengganggu pejalan kaki yang tentu juga akan berdampak pada kerusakan sarana jalan pendesterian yang baru dua tahun di proyeksikan Pemerintah Kota Bogor untuk pejalan kaki dan jalur sepeda.

Pasalnya keberadaan parkir liar tersebut tepat di lokasi yang jelas-jelas terpampang rambu dilarang parkir yang tentu saja itu merupakan pelanggaran lalu lintas soal parkir liar sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Parkir Liar yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Menanggapi hal itu, Dimas Tiko selaku Kepala Bidang lalu lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor saat di konfirmasi beritain.com di kantornya, 20/02/23, membenarkan adanya parkir liar di depan Rumah sakit Salak.

“Memang benar titik tersebut sudah hampir satu minggu ini di jadikan tempat parkir kendaraan roda dua”, ujar Dimas.

Sebelumnya menurut Dimas bahwa pihak RS Salak sudah bersurat kepada pemerintah kota Bogor prihal penggunaan titik parkir tersebut, karena menurut pihak RS Salak bahwa lahan parkir untuk pasien RS Salak sedang dilakukan pembangunan.

Lalu saat di konfirmasi perihal retribusi adanya kutipan pungutan dari parkir liar tersebut, hal itu kata Dimas masih dalam tahap observasi.

Nampak terlihat kosong lahan pendesterian yang di duga dijadikan parkir liar depan RS Salak usai di konfirmasi 

Sementara di waktu yang sama Sekertaris Dishub kota Bogor, Marse mengatakan bahwa dirinya telah meminta Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) dan Kabid Parkir DLLAJ Kota Bogor untuk segera berkomunikasi dengan pihak RS Salak,

” saya sudah meminta kabid lalin dan kasi perkir untuk terus komunikasi dengan pihak RS Salak untuk segera menyiapkan kantung parkir di sekitar RS agar tidak menggunakan jalur Pedestrian lagi”, ujar Marse.

Lebih lanjut menurut dia, bahwa Dishub Kota Bogor telah mengizinkan parkir tersebut karena sifatnya Situasional dan pihak RS Salak sudah bersurat secara resmi yang juga di karenakan RS adalah fasilitas Publik.

Usai di konfirmasi esok harinya sudah terpasang tali penghalang parkir, namun yang menjadi pertanyaan publik kalau memang parkir tersebut mengantongi ijin mengapa harus di pasangkan tali penghalang larangan parkir.

Red.