MUI: ada empat poin perlu diklarifikasi Ponpes Al-Zaytun, pihaknya sudah kantongi Fakta dan Data

Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam (tengah) saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bandung (beritainnews.com) – Menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan empat poin pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh Ponpes tersebut.

Adapun empat poin yang disampaikan itu menurut Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam diantaranya, pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal asal Kitab Suci Al Quran, soal penafsiran Ayat Suci Al Quran, soal penafsiran Tanah Suci, dan penafsiran soal hubungan dengan lawan jenis.

“Kita akan meminta kesediaan Panji Gumilang untuk bisa mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaannya meski sebetulnya Tim MUI ini sudah memiliki fakta data yang sudah sangat akurat,” ungkap Firdaus Syam saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/23).

Namun dirinya menyayangkan sikap Panji Gumilang yang enggan bertemu dengan Tim MUI Pusat saat menghadiri panggilan Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate.

Padahal sebelumnya menurut dia Tim MUI Pusat telah beberapa kali berupaya melakukan klarifikasi, bahkan hingga mendatangi Ponpes Al-Zaytun di Indramayu. Selain itupun sambungnya belum adanya respons dari Ponpes Al-Zaytun perihal surat-surat resmi yang sejauh ini telah dilayangkan MUI.

“Kami kecewa, kita tahu bahwa tabayun itu kan maknanya meminta kejelasan tentang pernyataan-pernyataan itu agar ini semuanya bisa ‘clear’ dan MUI bisa memberikan satu pandangan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam,” ungkap dia.

Kendati begitu dia memastikan MUI akan segera menentukan langkah terkait persoalan Ponpes Al-Zaytun karena MUI telah memiliki data yang lengkap terkait keberadaan dan kegiatan Ponpes Al-Zaytun sejak tahun 2002.

“MUI ini sudah memiliki fakta dan data yang sangat akurat dan ini bisa kita laporkan ke pimpinan untuk kemudian dibawa dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, apakah itu sudah masuk dalam kategori penyimpangan, penistaan, penyesatan, penodaan agama atau tidak,” tandasnya.

Editor : Anwar