Lindungi 1.365 Pesantren, Pemkab Bogor segera terbitkan Perda Pesantren

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan                             dok. Humas

Kab. Bogor (B.in) – Untuk melindungi 1.365 pesantren di wilayah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan perda tersebut sebagai perhatian pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren.

“Perda ini nantinya untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren, sehingga pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya,” kata Iwan di cibinong Bogor, Selasa (7/5/22).

Adapun, sambung dia Perda pondok pesantren nantinya menjadi payung hukum bagi setiap Pondok Pesantren agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.

Selain itu juga, lanjut dia perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.

Oleh karena itu, ujar Iwan Pemkab Bogor berupaya mendorong pesantren di wilayahnya sebaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019.

“Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019,” ujarnya.

Saat ini, menurutnya dari data yang tercatat, bahwa terdapat 1.365 pesantren di Kabupaten Bogor, diantaranya terdiri dari 829 pondok salafiyah, 528 ponpes modern dan enam pesantren muadalah.

Iwan meyakini dengan adanya Perda Pondok Pesantren tentunya itu akan dapat memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.

Ia menyebutkan bahwa angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor 8,31 tahun, tentu itu masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.

Red.B.in

Editor : Anwar