Kota Bogor (B.in) – Menanggapi kerjasama antara pihak Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Jasa Transportasi Pakuan (JTP) dengan PT Kodjari Tata Angkutan yang sudah terjalin, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah mempertanyakan kepastian kerjasama tersebut seperti apa?, apakah Kerja Sama Operasional (KSO) atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai kepastian dasar hukum dalam menjalankan bisnisnya, karena menurutnya sejauh ini dia tidak tahu menahu secara jelas kerjasama itu.
“Agar nantinya dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah Kota Bogor, karena itu meliputi pelayanan kebutuhan transportasi pada masyarakat serta salah satu sumber PAD Kota Bogor,” Kata Edi.
Lebih lanjut disebutkannya, bahwa berdasarkan Perda Kota Bogor No 5 tahun 2007 tentang perusahaan daerah jasa transportasi sebagaimana telah di revisi dengan Perda No 11 tahun 2008 tentang perubahan atas Perda No 5 tahun 2007 dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui bidang transportasi secara efektif, akuntabel dan profesional, sehingga kedepan Perumda JTP tidak saja melayani publik, tetapi juga meningkatkan kapasitas finansial secara maksimal.
Maka dari itu, Edi ingin mengetahui kejelasan tertulis mengenai kerjasama Perumda JTP dengan PT Kodjari yang telah disepakati tersebut.
“Supaya nantinya tercapai percepatan pemulihan seperti tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehat dan maksimal melayani masyarakat serta dapat memberi kontribusi bagi PAD Kota Bogor,”ungkap Edi Darmawansyah yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bogor di DPC PBB, kepada beritainnews.com, selasa (21/6/22).
Edi juga mengatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bogor tidak pernah menyatakan adanya MoU antara pihak Perumda JTP dengan PT. Kodjari.
Editor : Anwar